Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP: Putusan MA Bukan untuk Kaesang, melainkan Seluruh Rakyat

Kompas.com - 01/07/2024, 13:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak melihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan "karpet merah" untuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep atas langkah mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek berpendapat, putusan MA berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang berusia 30 tahun saat pelantikan kini mampu memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

"Yang jelas keputusan MA itu kan bukan untuk Kaesang pribadi, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Putusan Mahkamah Agung kemarin itu bukan untuk Kaesang pribadi, tapi untuk seluruh rakyat Indonesia yang usianya 30 tahun pada pelantikan nanti, dia berhak memiliki kecukupan syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah," kata Awiek ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Awiek menekankan, dengan keputusan tersebut, artinya tidak ada halangan bagi yang usianya paling muda 30 tahun untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Demikian juga untuk Kaesang yang digadang akan maju pada Pilkada sebagai calon gubernur.

"Soal mau dipakai (atau tidak) jalur itu, itu semuanya tergantung Kaesang," ujar dia.

Sekretaris Fraksi PPP DPR ini kemudian ditanya apakah dengan legalitas hukum yang ada pasca-putusan MA, PPP berpeluang turut mengusung Kaesang.

Namun, dia tidak menjawab dengan gamblang. Menurut dia, PPP harus memikirkan berbagai hal sebelum menentukan siapa sosok calon kepala daerah yang didukung.

Pertama, PPP bakal melihat hasil survei sebelum menentukan sosok-sosok yang akan diusung pada Pilkada.

"Kita lihat hasil survei, PPP itu dalam menentukan calon kepala daerah selalu melihat hasil survei. Pertama, figur yang kita ukur itu adalah kualitas. Yang kedua elektabilitas. Yang ketiga, ya sebenarnya isi tas, yang lain. Lah, ya pendanaan (isi tas) finansial. Isi tas. Bukan dalam konteks money politic," tutur dia.

Baca juga: Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

KPU mengakomodasi putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).

Hasyim menyampaikan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.

Salah satunya adalah amar putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).


Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sementara itu, untuk waktu pelantikan, kata Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Putusan tersebut juga dipandang sebagian kalangan sebagai karpet merah untuk majunya Kaesang dalam kontestasi Pilkada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komnas HAM Sebut Ada Risiko Pelanggaran HAM Dalam Kebocoran Data PDN

Komnas HAM Sebut Ada Risiko Pelanggaran HAM Dalam Kebocoran Data PDN

Nasional
Tanggapi Desakan Mundur Menkominfo Budi Arie, Jokowi: Sudah Dievaluasi

Tanggapi Desakan Mundur Menkominfo Budi Arie, Jokowi: Sudah Dievaluasi

Nasional
Sebut Peretasan PDN Sudah Dievaluasi, Jokowi: Yang Penting Data Nasional Diback-up Semua

Sebut Peretasan PDN Sudah Dievaluasi, Jokowi: Yang Penting Data Nasional Diback-up Semua

Nasional
Jokowi: Saya Tak Pernah Menyodorkan Kaesang Kepada Siapa pun

Jokowi: Saya Tak Pernah Menyodorkan Kaesang Kepada Siapa pun

Nasional
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Terbesar Se-Asia Tenggara di Karawang

Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Terbesar Se-Asia Tenggara di Karawang

Nasional
Stranas PK Sebut Masih Ada Pungli di Pelabuhan, tapi Ongkos Logistik Berhasil Ditekan

Stranas PK Sebut Masih Ada Pungli di Pelabuhan, tapi Ongkos Logistik Berhasil Ditekan

Nasional
Imbas Kematian Afif Maulana, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar

Imbas Kematian Afif Maulana, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar

Nasional
Kemunduran Pembangunan Manusia Negara Berkembang

Kemunduran Pembangunan Manusia Negara Berkembang

Nasional
Identitas Anggota DPR Pemain Judi Online Harus Dibuka

Identitas Anggota DPR Pemain Judi Online Harus Dibuka

Nasional
Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta Sengkarut Harga Obat Mahal Diselesaikan!

Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta Sengkarut Harga Obat Mahal Diselesaikan!

Nasional
Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asy'ari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asy'ari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Nasional
Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Gibran Blusukan ke Pasar Manggis Jaksel, Minta Warga Tak Acungkan 2 Jari

Gibran Blusukan ke Pasar Manggis Jaksel, Minta Warga Tak Acungkan 2 Jari

Nasional
Babak Baru Kasus Tewasnya Afif Maulana: Keluarga Dorong Ekshumasi Ulang, Kapolri Beri Atensi

Babak Baru Kasus Tewasnya Afif Maulana: Keluarga Dorong Ekshumasi Ulang, Kapolri Beri Atensi

Nasional
Hari Ini, DKPP Putus Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Hari Ini, DKPP Putus Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com