Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Resmi Akomodasi Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Kompas.com - 02/07/2024, 18:51 WIB
Tria Sutrisna,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perhitungan batas usia untuk calon kepada daerah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Beleid yang dipublikasikan di laman resmi KPU RI itu secara resmi mengatur minimal usai untuk calon kepala daerah pada Pilkada 2024 dihitung saat pelantikan dilakukan.

Dalam Pasal 14 Ayat 2 Huruf d tertulis bahwa usia paling rendah calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun.

Aturan lebih lanjut soal batas usia minimal calon kepala daerah di Pasal 14 itu pun dituangkan dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 15.

Diberitakan sebelumnya, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula termaktub dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah awalnya berbunyi, "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Namun, setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Baca juga: Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

 

Publik mencurigai putusan MA akan membuka jalan bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pilkada serentak 2024.

Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun.

Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Temui Wapres Ma'ruf, Biro Komite Palestina untuk PBB: Kami Sepakat Dukungan Internasional Ditingkatkan

Temui Wapres Ma'ruf, Biro Komite Palestina untuk PBB: Kami Sepakat Dukungan Internasional Ditingkatkan

Nasional
AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

Nasional
Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

Nasional
AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

Nasional
LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

Nasional
KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Nasional
Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Nasional
Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Nasional
LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Nasional
Edward Hutahayan, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kominfo, Dihukum Bayar Uang Pengganti 1 Juta Dollar AS

Edward Hutahayan, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kominfo, Dihukum Bayar Uang Pengganti 1 Juta Dollar AS

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Bulog Pastikan Tak Punya Ikatan Kontrak Impor dengan Tan Long Group Tahun Ini

Dilaporkan ke KPK, Bulog Pastikan Tak Punya Ikatan Kontrak Impor dengan Tan Long Group Tahun Ini

Nasional
Tinjau RSUD Sinjai, Jokowi Puji Jumlah Dokter Spesialis yang Memadai

Tinjau RSUD Sinjai, Jokowi Puji Jumlah Dokter Spesialis yang Memadai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com