Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Sandiaga Terganggu Klakson Telolet Saat Wawancara di Istana...

Kompas.com - 01/07/2024, 13:12 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fokus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat diwawancarai wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, terganggu akibat suara bus yang menggunakan klakson telolet.

Awalnya, Sandiaga menjelaskan hasil rapat terkait family office yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (1/7/2024) serta soal persiapan Pilkada 2024.

Di tengah-tengah penjelasan Sandiaga, tiba-tiba terdengar suara klakson telolet dari sejumlah bus yang lewat belakang Kompleks Istana Kepresidenan.

"Ini ada 'om telolet om' ya? Masih om telolet om ini, destinasi wisata ini. Jadi rupanya Istana ini dan Istiqlal destinasi wisata," ujar Sandiaga dengan spontan.

Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta memang dikelilingi sejumlah objek wisata, antara lain Monumen Nasional dan Masjid Istiqlal.

Baca juga: Karoseri Sudah Stop Pasang Klakson Telolet di Bus

Dua destinasi wisata itu pun ramai pengunjung, terutama di masa libur sekolah seperti saat ini.

Sandiaga lantas mengingatkan bahwa klakson telolet semestinya tidak digunakan lagi karena mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Jangan (sampai klakson telolet) mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi ini seru banget sih karena masih musim liburan," kata mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah melarang seluruh operator bus menggunakan klakson telolet karena mengancam keselamatan jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, sesuai rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

Baca juga: Pasang Klakson Ada Aturannya, Termasuk di Bus yang Pakai Telolet

Dia mengimbau setiap penguji untuk tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 aturan itu disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Peretasan PDN Terjadi di Negara Lain, Bukan Indonesia Saja

Jokowi: Peretasan PDN Terjadi di Negara Lain, Bukan Indonesia Saja

Nasional
Anies-Andika Dinilai Pasangan Saling Melengkapi pada Pilkada Jakarta

Anies-Andika Dinilai Pasangan Saling Melengkapi pada Pilkada Jakarta

Nasional
Komnas HAM Sebut Ada Risiko Pelanggaran HAM Dalam Kebocoran Data PDN

Komnas HAM Sebut Ada Risiko Pelanggaran HAM Dalam Kebocoran Data PDN

Nasional
Tanggapi Desakan Mundur Menkominfo Budi Arie, Jokowi: Sudah Dievaluasi

Tanggapi Desakan Mundur Menkominfo Budi Arie, Jokowi: Sudah Dievaluasi

Nasional
Sebut Peretasan PDN Sudah Dievaluasi, Jokowi: Yang Penting Data Nasional Diback-up Semua

Sebut Peretasan PDN Sudah Dievaluasi, Jokowi: Yang Penting Data Nasional Diback-up Semua

Nasional
Jokowi: Saya Tak Pernah Menyodorkan Kaesang kepada Siapa Pun

Jokowi: Saya Tak Pernah Menyodorkan Kaesang kepada Siapa Pun

Nasional
Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Terbesar Se-Asia Tenggara di Karawang

Jokowi Resmikan Pabrik Baterai Mobil Listrik Terbesar Se-Asia Tenggara di Karawang

Nasional
Stranas PK Sebut Masih Ada Pungli di Pelabuhan, tapi Ongkos Logistik Berhasil Ditekan

Stranas PK Sebut Masih Ada Pungli di Pelabuhan, tapi Ongkos Logistik Berhasil Ditekan

Nasional
Imbas Kematian Afif Maulana, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar

Imbas Kematian Afif Maulana, Kapolri Didesak Copot Kapolda Sumbar

Nasional
Kemunduran Pembangunan Manusia Negara Berkembang

Kemunduran Pembangunan Manusia Negara Berkembang

Nasional
Identitas Anggota DPR Pemain Judi Online Harus Dibuka

Identitas Anggota DPR Pemain Judi Online Harus Dibuka

Nasional
Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta Sengkarut Harga Obat Mahal Diselesaikan!

Kumpulkan Menteri, Jokowi Minta Sengkarut Harga Obat Mahal Diselesaikan!

Nasional
Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asy'ari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asy'ari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Nasional
Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Gibran Blusukan ke Pasar Manggis Jaksel, Minta Warga Tak Acungkan 2 Jari

Gibran Blusukan ke Pasar Manggis Jaksel, Minta Warga Tak Acungkan 2 Jari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com