Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akomodasi Putusan MA, PSI: Tak Ada Kaitan dengan Kami

Kompas.com - 01/07/2024, 15:16 WIB
Tria Sutrisna,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengeklaim langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah tak berkaitan dengan partai tersebut.

Juru Bicara PSI Sigit Widodo menyatakan, PSI tak pernah memiliki urusan terkait hal itu karena bukan PSI yang mengajukan gugatan ke MA untuk mengubah aturan soal syarat usia pencalonan kepala daerah.

“Keputusan itu merupakan kewenangan MA. PSI tidak pernah mengajukan gugatan tersebut, jadi tidak ada kaitannya dengan PSI,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2024).

Dia pun meminta agar tindak lanjut mengenai putusan itu ditanyakan langsung kepada MA ataupun KPU.

Baca juga: Dapat Karpet Merah dari KPU, Kaesang Diyakini Semakin Mantap Maju Pilkada

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakomodir putusan MA terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.

Menurut dia, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).

Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.

Salah satunya adalah amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang

 

Putusan tersebut mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Ketentuan tersebut membuka pintu bagi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.

Sebab, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan.

Dengan demikian, Kaesang belum dapat berlaga pada Pilkada 2024 apabila mengikuti aturan yang lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah Afif Maulana: Kami Enggak Tahu Mau Percaya Polisi atau Tidak...

Ayah Afif Maulana: Kami Enggak Tahu Mau Percaya Polisi atau Tidak...

Nasional
Wakil Ketua KPK Sebut Loyalitas Ganda Pegawai dari Luar Jadi Tantangan

Wakil Ketua KPK Sebut Loyalitas Ganda Pegawai dari Luar Jadi Tantangan

Nasional
Data Bais Diretas, TNI: Sudah Ditangani Kemenko Polhukam dan BSSN

Data Bais Diretas, TNI: Sudah Ditangani Kemenko Polhukam dan BSSN

Nasional
Luhut: Beruntung Jokowi Larang Ekspor Nikel...

Luhut: Beruntung Jokowi Larang Ekspor Nikel...

Nasional
Menelisik Pelaksanaan Haji Indonesia 2024

Menelisik Pelaksanaan Haji Indonesia 2024

Nasional
Polda Sumbar Dinilai Buru-buru Simpulkan Penyebab Afif Maulana Tewas

Polda Sumbar Dinilai Buru-buru Simpulkan Penyebab Afif Maulana Tewas

Nasional
TNI Ingin Ubah Nama “Puspen” Jadi “Puskominfo”, Ini Alasannya

TNI Ingin Ubah Nama “Puspen” Jadi “Puskominfo”, Ini Alasannya

Nasional
Komnas HAM Minta Aparat Usut Peretasan PDN Secara Transparan

Komnas HAM Minta Aparat Usut Peretasan PDN Secara Transparan

Nasional
Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Global Rantai Pasok Kendaraan Listrik

Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Global Rantai Pasok Kendaraan Listrik

Nasional
Wasekjen PDI-P Nilai Andika Perkasa Cocok untuk Hadapi Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

Wasekjen PDI-P Nilai Andika Perkasa Cocok untuk Hadapi Ahmad Luthfi pada Pilkada Jateng

Nasional
Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut: Kurangi Impor BBM dan Hemat Subsidi Rp 131 Miliar

Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut: Kurangi Impor BBM dan Hemat Subsidi Rp 131 Miliar

Nasional
Dinamika Laut China Selatan, TNI AL Gelar Operasi Kedepankan Interoperabilitas dengan AU

Dinamika Laut China Selatan, TNI AL Gelar Operasi Kedepankan Interoperabilitas dengan AU

Nasional
KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina

KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina

Nasional
PDI-P: Pak Andika Kan Panglima TNI, Kalau Jadi Wagub Enggak Pas

PDI-P: Pak Andika Kan Panglima TNI, Kalau Jadi Wagub Enggak Pas

Nasional
Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut Sebut Bisa Produksi 50.000 Kona Elektrik Per Tahun

Pabrik Hyundai Diresmikan, Luhut Sebut Bisa Produksi 50.000 Kona Elektrik Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com