Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah, Ketua DPP PDI-P: Kita Harus Taati

Kompas.com - 01/07/2024, 22:23 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Said Abdullah tidak ambil pusing dengan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat pelantikan.

PDI-P tidak ambil pusing jika memang aturan hukum itu lantas membuka peluang Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Yang terpenting, keputusan KPU ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, itu yang menimbulkan masalah baru," kata Said ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

"Kalau itu dasar hukumnya dari MA, ya monggo saja," tambah dia.

Baca juga: KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang

Said menyampaikan, tentu PDI-P akan menghormati dan harus menerima putusan KPU tersebut.

Termasuk jika PDI-P harus berhadapan dengan Kaesang pada Pilkada serentak tahun ini.

Sebab, PDI-P disebut sebagai partai politik yang taat aturan hukum.

"Selagi itu hukum positif, kita semua harus menaati. Walaupun sejatinya, mbok yo tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid. Artinya apa? Ada perkataan lama dan perkataan baru. Kalau itu terus menerus, maka kepastian kita, hukum kita akan terganggu," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan, KPU mengakomodasi putusan MA terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Hasyim dalam keterangan resminya, Minggu (30/6/2024).

Baca juga: Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Hasyim menerangkan, formula pemenuhan syarat usia bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ini mempertimbangkan sejumlah kerangka hukum.

Salah satunya adalah amar putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang mengubah isi Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU).

Putusan ini mengubah perhitungan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebelumnya dihitung pada saat pendaftaran, menjadi ketika dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Sedangkan untuk waktu pelantikan, lanjut Hasyim, mengacu pada akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dalan Undang-Undang (UU) Pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Kasus Asusila Ketua KPU, DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Ubah PKPU untuk Dekati Korban

Nasional
DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

DKPP Sebut Hasyim Asy'ari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

Nasional
PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

PKB Lirik Sandiaga Maju Pilkada Jabar, PPP Siap Komunikasi

Nasional
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Belum Jelas, Jokowi: Tanya ke KPU

Nasional
Kompolnas Sebut Ahli Forensik Sudah Jelaskan Lebam-Memar di Jenazah Afif Maulana ke Keluarga

Kompolnas Sebut Ahli Forensik Sudah Jelaskan Lebam-Memar di Jenazah Afif Maulana ke Keluarga

Nasional
Kapuspen TNI Akan Minta Izin ke Panglima untuk Ubah Puspen Jadi Puskominfo

Kapuspen TNI Akan Minta Izin ke Panglima untuk Ubah Puspen Jadi Puskominfo

Nasional
Menakar Nasib PKS jika Duet Anies-Sohibul Iman Tak Bisa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Menakar Nasib PKS jika Duet Anies-Sohibul Iman Tak Bisa Berlayar pada Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Lirik Kaesang untuk Pilkada Jateng, PSI: Puan Tidak Baperan, Kami Siap Kerja Sama

PDI-P Lirik Kaesang untuk Pilkada Jateng, PSI: Puan Tidak Baperan, Kami Siap Kerja Sama

Nasional
Incar Blok Baru, PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Incar Blok Baru, PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Nasional
DKPP: Hasyim Asy'ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi

DKPP: Hasyim Asy'ari Beri Korban Perlakuan Khusus untuk Penuhi Hasrat Pribadi

Nasional
KPAI Desak Kapolri Ungkap Kasus Kematian Afif Maulana Secara Transparan

KPAI Desak Kapolri Ungkap Kasus Kematian Afif Maulana Secara Transparan

Nasional
Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS

Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS

Nasional
Soal Konflik Laut China Selatan, Kapuspen TNI: Selama Tak Ganggu Kedaulatan, Kita Lindungi Negara Ini

Soal Konflik Laut China Selatan, Kapuspen TNI: Selama Tak Ganggu Kedaulatan, Kita Lindungi Negara Ini

Nasional
TNI Rencanakan Latihan Super Garuda Shield Digelar di 3 Lokasi

TNI Rencanakan Latihan Super Garuda Shield Digelar di 3 Lokasi

Nasional
TNI Nyatakan Belum Nyerah untuk Bebaskan Pilot Susi Air

TNI Nyatakan Belum Nyerah untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com