JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada risiko pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah terkait kebocoran data Pusat Data Nasional (PDN).
"Komnas HAM menilai adanya risiko pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia," ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Atnike mengatakan, ada tiga aspek yang mengakibatkan peristiwa peretasan PDN ini berisiko melanggar HAM.
Pertama, aspek pelanggaran kerahasiaan dan adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau disengaja, atau akses ke data pribadi.
Baca juga: Sebut Peretasan PDN Sudah Dievaluasi, Jokowi: Yang Penting Data Nasional Diback-up Semua
Kedua, aspek pelanggaran integritas dan adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja.
"Ketiga pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tidak disengaja tau tidak sah, atau perusakan data," tutur Atnike.
Risiko pelanggaran HAM bisa terjadi sesuai dengan aturan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) ketentuan Pasal 2 yang menyebut:
"Tidak seorang pun boleh diganggu secara sewenang-wenang dalam urusan pribadi, keluarga, rumah tangga atau hubungan surat menyurat, juga tidak boleh dilakukan serangan terhadap kehormatan dan reputasi. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau penyerangan seperti itu."
Baca juga: AHY Mau Data Kementerian ATR/BPN Diunggah ke PDN asalkan Keamanan Terjamin
Atnike juga mengatakan, risiko pelanggaran HAM bisa terjadi dengan dasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang HAM. Pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Dia juga menyebutkan, Pasal 31 mengandung unsur yang mengakibatkan peristiwa peretasan PDN berisiko melanggar HAM.
"Serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya, terkait keamanan data pribadi dan layanan publik, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," tandasnya.
Sebagai informasi, Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dibobol hacker atau peretas pada Kamis (20/6/2024).
Serangan dengan metode ransomware ini mengunci pusat data dan peretas meminta tebusan 8 juta dollar AS atau sekitar Rp 131 miliar.
Serangan tersebut kemudian mengakibatkan pelayanan publik terganggu, serta data-data dari 239 instansi tingkat pusat dan daerah tidak bisa diakses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.