JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro meyakini Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akan memanfaatkan karpet merah yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk maju di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Agung ketika menanggapi langkah KPU yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal perhitungan batas usia calon kepala daerah.
“Otomatis akan langsung dimanfaatkan. Apalagi Kaesang punya elektabilitas di Jawa Tengah dan Daerah Khusus Jakarta, baik sebagai bacagub atau bacawagub,” ujar Agung saat dihubungi, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024
Agung berpandangan bahwa KPU mengakomodir putusan MA tanpa menelaah lebih jauh secara progresif.
Hal ini semakin menunjukkan adanya upaya memuluskan jalan Kaesang maju di Pilkada 2024.
“Secara institusional, KPU sekedar menindaklanjuti putusan MA tanpa menelaah-nya lebih lanjut secara progresif, sehingga hasil putusan ini semakin dianggap sebagai ‘karpet merah’ kepada Kaesang,” kata Agung.
Di samping itu, lanjut Agung, KPU secara tidak langsung telah meneguhkan anggapan bahwa Kaesang sangat berpeluang untuk bisa ikut berkontestasi di Pilkada 2024.
“Secara elektoral, putusan KPU ini mengafirmasi bahwa Kaesang berpeluang besar maju ke pilkada. Walaupun bila tidak maju pilkada, akan positif sekaligus membantah bahwa putusan ini untuk dirinya,” ungkap Agung.
Baca juga: Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024, Mardani: Anies dan PKS Siap Berkompetisi Secara Adil
Untuk diketahui, Kaesang awalnya belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.
Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.
Namun, putusan MA mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakomodir putusan tersebut dan menyatakan pelantikan Pilkada serentak harus digelar 1 Januari 2025.
Sebab, Hasyim menganggap akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada akhir 2024, dan patut dianggap sebagai 31 Desember 2024.
Denga demikian, Kaesang akan dianggap memenuhi syarat batas usia karena pada saat pelantikan Kaesang sudah berusia 30 tahun, usai berulang tahun pada 25 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.