Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Karpet Merah dari KPU, Kaesang Diyakini Semakin Mantap Maju Pilkada

Kompas.com - 01/07/2024, 11:48 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro meyakini Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep akan memanfaatkan karpet merah yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk maju di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Agung ketika menanggapi langkah KPU yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal perhitungan batas usia calon kepala daerah.

“Otomatis akan langsung dimanfaatkan. Apalagi Kaesang punya elektabilitas di Jawa Tengah dan Daerah Khusus Jakarta, baik sebagai bacagub atau bacawagub,” ujar Agung saat dihubungi, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Agung berpandangan bahwa KPU mengakomodir putusan MA tanpa menelaah lebih jauh secara progresif.

Hal ini semakin menunjukkan adanya upaya memuluskan jalan Kaesang maju di Pilkada 2024.

“Secara institusional, KPU sekedar menindaklanjuti putusan MA tanpa menelaah-nya lebih lanjut secara progresif, sehingga hasil putusan ini semakin dianggap sebagai ‘karpet merah’ kepada Kaesang,” kata Agung.

Di samping itu, lanjut Agung, KPU secara tidak langsung telah meneguhkan anggapan bahwa Kaesang sangat berpeluang untuk bisa ikut berkontestasi di Pilkada 2024.

“Secara elektoral, putusan KPU ini mengafirmasi bahwa Kaesang berpeluang besar maju ke pilkada. Walaupun bila tidak maju pilkada, akan positif sekaligus membantah bahwa putusan ini untuk dirinya,” ungkap Agung.

Baca juga: Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada 2024, Mardani: Anies dan PKS Siap Berkompetisi Secara Adil

Untuk diketahui, Kaesang awalnya belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.

Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

Namun, putusan MA mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakomodir putusan tersebut dan menyatakan pelantikan Pilkada serentak harus digelar 1 Januari 2025.

Sebab, Hasyim menganggap akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada akhir 2024, dan patut dianggap sebagai 31 Desember 2024.

Denga demikian, Kaesang akan dianggap memenuhi syarat batas usia karena pada saat pelantikan Kaesang sudah berusia 30 tahun, usai berulang tahun pada 25 Desember.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Babak Baru Kasus Tewasnya Afif Maulana: Keluarga Dorong Ekshumasi Ulang, Kapolri Beri Atensi

Babak Baru Kasus Tewasnya Afif Maulana: Keluarga Dorong Ekshumasi Ulang, Kapolri Beri Atensi

Nasional
Hari Ini, DKPP Putus Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Hari Ini, DKPP Putus Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
LBH Padang Duga Ada 'Obstruction of Justice' dalam Kasus Kematian Afif Maulana

LBH Padang Duga Ada "Obstruction of Justice" dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
PKS Tegaskan Usulan Cawagub Anies Tak Bisa Berubah, Sohibul Disebut Bukan Kader Ecek-ecek

PKS Tegaskan Usulan Cawagub Anies Tak Bisa Berubah, Sohibul Disebut Bukan Kader Ecek-ecek

Nasional
Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

Nasional
Kemenperin Klarifikasi soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China

Kemenperin Klarifikasi soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China

Nasional
Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia

Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia

Nasional
Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

Nasional
Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Nasional
Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Nasional
Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

Nasional
Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Pengacara Keluarga Sebut Ada Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Afif Maulana

Nasional
Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Karyawan Asal Kalimantan Barat Gugat UU Pilkada ke MK, Akui Mau Maju Jadi Calon Wakil Gubernur

Nasional
PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

PKB Condong Dukung Bobby Ketimbang Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com