Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akomodir Putusan MA, KPU Beri Karpet Merah Kaesang Maju Pilkada 2024

Kompas.com - 01/07/2024, 11:12 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah dianggap sarat kepentingan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, KPU seolah memberikan “karpet merah” untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.

Situasi ini serupa ketika Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

“Pandangan seperti itu tidak bisa dihindari, karena kita ada pengalaman putusan MK 90 yang ternyata memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka,” ujar Khoirunnisa kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Baca juga: KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Menurut Khoirunnisa, putusan MA dan langkah KPU untuk mengakomodirnya sangat mungkin bertujuan memberikan jalan bagi Kaesang.

Sebab, putusan itu membuat Kaesang yang sebelumnya tak memenuhi syarat usia calon kepala daerah, bisa mendaftarkan diri dengan adanya ketentuan terbaru.

“Putusan MA ini ada potensi juga untuk digunakan memberikan jalan kepada Kaesang yang situasinya sama dengan Gibran. Sama belum memenuhi syarat dengan peraturan yang berlaku saat ini,” kata Khoirunnisa.

Untuk diketahui, Kaesang awalnya belum memenuhi syarat usia untuk maju di Pilkada 2024 sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Sebab, UU Pilkada mengatur syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung pada waktu penetapan calon.

Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.

Baca juga: Akomodir Putusan MA soal Batas Usia, Langkah KPU Tak Sejalan dengan Konstitusi

Namun, putusan MA mengubah ketentuan itu, dan menyatakan batas usia 30 tahun terhitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Denga demikian, Kaesang akan dianggap memenuhi syarat batas usia karena pada saat pelantikan Kaesang sudah berusia 30 tahun, usai berulang tahun pada 25 Desember.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengakomodir putusan MA menyatakan bahwa pelantikan Pilkada serentak harus digelar 1 Januari 2025.

Sebab, kata Hasyim, akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 jatuh pada ada akhir tahun 2024, atau 31 Desember 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asy'ari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Jejak Kasus Pelanggaran Hasyim Asy'ari: Nyaris Setiap Bulan Diperingatkan DKPP

Nasional
Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Loyalitas Ganda Pegawai KPK Hambat Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Gibran Blusukan Ke Pasar Manggis Jaksel, Minta Warga Tak Acungkan 2 Jari

Gibran Blusukan Ke Pasar Manggis Jaksel, Minta Warga Tak Acungkan 2 Jari

Nasional
Babak Baru Kasus Tewasnya Afif Maulana: Keluarga Dorong Ekshumasi Ulang, Kapolri Beri Atensi

Babak Baru Kasus Tewasnya Afif Maulana: Keluarga Dorong Ekshumasi Ulang, Kapolri Beri Atensi

Nasional
Hari Ini, DKPP Putus Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Hari Ini, DKPP Putus Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
LBH Padang Duga Ada 'Obstruction of Justice' dalam Kasus Kematian Afif Maulana

LBH Padang Duga Ada "Obstruction of Justice" dalam Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
PKS Tegaskan Usulan Cawagub Anies Tak Bisa Berubah, Sohibul Disebut Bukan Kader Ecek-ecek

PKS Tegaskan Usulan Cawagub Anies Tak Bisa Berubah, Sohibul Disebut Bukan Kader Ecek-ecek

Nasional
Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

Polri dan Kejagung Kompak Bantah KPK, Sebut Tak Ada Masalah Koordinasi

Nasional
Kemenperin Klarifikasi soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China

Kemenperin Klarifikasi soal Bea Masuk Impor 200 Persen Produk China

Nasional
Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia

Jalan Terbuka Kaesang Maju Pilkada Usai KPU Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia

Nasional
Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

Temuan Menko PMK: Cuma 1-2 PTN yang UKT-nya Mahal, Sisanya Biasa Saja

Nasional
Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Menko PMK Dukung Mahasiswa Bayar Kuliah Pakai Pinjol jika Kesulitan Ekonomi

Nasional
Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Duet Anies-Sohibul di Jakarta Tak Bisa Diubah, PKS Klaim Dapat Restu Surya Paloh

Nasional
Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Akui Komunikasi dengan Sandiaga, Syaiful Huda PKB: Saya Enggak Tahu Masih di PPP Enggak?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

[POPULER NASIONAL] Jokowi Heran Harga Obat Mahal | Polda Sumbar Disorot soal Kasus Afif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com