Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Parpol soal Putusan KPU yang Akomodasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 02/07/2024, 08:58 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghitungan batas usia calon kepala daerah.

KPU memutuskan, untuk calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun pada saat pelantikan 1 Januari 2025. Sementara calon bupati atau wali kota berusia 25 tahun minimal pada saat pelantikan 1 Januari 2025.

Sebelumnya, aturan memuat bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon, bukan saat pelantikan.

Keputusan ini juga digadang semakin memuluskan jalan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Komnas Perempuan Harap DKPP Sanksi Berat Ketua KPU jika Terbukti Lakukan Tindak Asusila

Sebab putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Artinya, ada legalitas hukum bagi Kaesang maupun warga negara Indonesia yang usianya diatur sebagaimana dimaksud untuk maju Pilkada.

Bagaimana respons partai politik melihat hal ini?

1. PKS

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengingatkan tentang pentingnya kematangan seorang calon kepala daerah dapat dilihat dari usia.

Ia pun melihat ada keterpaksaan atas diubahnya aturan batas usia calon kepala daerah. Jika demikian, menurutnya, lagi-lagi masyarakat yang jadi korban.

"Kejiwaan itu beda dengan fisik atau asesoris. Tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang," kata Mardani kepada Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Mardani berpandangan, batas usia calon kepala daerah yang lebih membawa kepentingan umum sejatinya diterapkan pada era kepemimpinan Presiden kedua RI Soeharto.

Baca juga: KPU Akomodasi Putusan MA, PKS: Kasihan Publik Terima Calon Kepala Daerah Belum Matang

Kala itu, bupati atau walikota diatur minimal berusia 30 tahun, sedangkan calon gubernur 35 tahun dan calon presiden atau wakil presiden minimal 40 tahun.

Sementara itu mereka yang di bawah usia-usia tersebut baru menyelesaikan kuliah dan dibiarkan menikmati semua proses pembentukan jiwa sebelum mencapai kematangan.

Meski begitu, PKS mengaku siap jika atas putusan tersebut, nantinya harus menghadapi Kaesang dalam Pilkada Jakarta.

Mardani optimistis PKS menang dengan mengusung mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Ketua KPU Dipecat karena Kasus Asusila, PP Muhammadiyah: Keputusan DKPP Sudah Tepat

Nasional
5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

5 RUU “Nyelak” di Ujung Pemerintahan Jokowi, untuk Lemahkan Pengawasan Rakyat?

Nasional
Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Usai Putusan DKPP, Korban Asusila Hasyim Asy'ari Belum Putuskan Ambil Langkah Pidana

Nasional
Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Kunker ke Sulawesi Selatan, Jokowi Akan Tinjau Program Pompanisasi

Nasional
Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Manusia Indonesia dan Hasyim Asy'ari yang Bersyukur Dipecat DKPP

Nasional
PAN: Pembentukan Pansus Haji Kurang Beretika, Cukup Raker

PAN: Pembentukan Pansus Haji Kurang Beretika, Cukup Raker

Nasional
KPK Sebut Pengadaan APD Covid-19 yang Dikorupsi Pakai Dana BNPB

KPK Sebut Pengadaan APD Covid-19 yang Dikorupsi Pakai Dana BNPB

Nasional
Seabrek Kontroversi Hasyim Ash'ari, Punya Hubungan dengan 'Wanita Emas' hingga Tindakan Asusila

Seabrek Kontroversi Hasyim Ash'ari, Punya Hubungan dengan "Wanita Emas" hingga Tindakan Asusila

Nasional
Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PBNU: Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

Ketua KPU Dipecat karena Asusila, PBNU: Diberi Amanah Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji

Nasional
Bersyukur Ketua KPU Dipecat, Penyintas: Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!

Bersyukur Ketua KPU Dipecat, Penyintas: Saya Ingin Menginspirasi Semua Korban Perjuangkan Keadilan!

Nasional
Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban

Tak Bisa Nikahi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Janjikan 5 Hal Ini kepada Korban

Nasional
'Pak Kapolri, Aku Minta Tolong Pak, Kapolda Sumbar Sudah Banyak Tutup-tutupi...'

"Pak Kapolri, Aku Minta Tolong Pak, Kapolda Sumbar Sudah Banyak Tutup-tutupi..."

Nasional
DKPP Ungkap Ketua KPU sejak Awal Incar Korban untuk Penuhi Hasrat Seksual

DKPP Ungkap Ketua KPU sejak Awal Incar Korban untuk Penuhi Hasrat Seksual

Nasional
'Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran'

"Saya Bukan Pelaku Kejahatan, Saya Pembela Kebenaran"

Nasional
Jokowi Blak-blakan Bantah Tudingan Sekjen PKS soal Titip Kaesang

Jokowi Blak-blakan Bantah Tudingan Sekjen PKS soal Titip Kaesang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com