JAKARTA, KOMPAS.com - Nama-nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga bermain judi online perlu dibuka. Langkah ini untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan fitnah.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa ada 82 anggota DPR yang diduga bermain judi online. Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meralatnya.
Berdasarkan surat yang disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, ada 60 orang di lingkungan DPR yang terindikasi bermain judi online.
Dari jumlah tersebut, hanya dua orang yang merupakan anggota DPR. Ketua DPR Puan Maharani pun meminta MKD mengungkap identitas kedua anggota DPR itu.
Baca juga: Digerogoti Judi Online, Industri Fintech Balik Melawan
"Ya kalau memang itu ada ya sebutin namanya," kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Ditemui terpisah, Ketua MKD DPR Adang Daradjatun mengatakan bahwa pihaknya segera memanggil dua anggota DPR yang terindikasi bermain judi online itu.
Adapun secara keseluruhan perputaran uang judi online di lingkungan DPR ditaksir mencapai Rp 1,92 miliar.
Sementara itu, meskipun hendak memanggil sosok dua anggota DPR itu, Adang enggan mengungkap identitasnya. Sebab, status keduanya masih terduga.
"Yang dua anggota DPR juga dari Komisi berapa?" tanya wartawan ke Adang.
"Ya enggak boleh (diinfokan)," jawabnya.
Baca juga: Libatkan Selebgram, Polresta Bogor Bentuk Tim Khusus untuk Berantas Judi Online
Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendesak MKD segera memproses anggota DPR yang diduga bermain judi online.
Lucius mengatakan, MKD juga mesti menjatuhkan hukuman tegas kepada para anggota dewan yang main judi online berupa pemecatan.
"Proses itu harus diakhiri dengan hukuman tegas pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPR," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).
Lucius berpendapat, tak ada pilihan bagi MKD untuk menunjukkan ketegasannya karena judi online sudah menjamur hingga semua elemen bangsa.
Dia mengatakan, sanksi ringan kepada anggota DPR yang bermain judi online akan menjadi contoh buruk bagi publik.
"Pemberantasan judi online hanya akan menjadi bahan candaan jika DPR melalui MKD tak memulainya," kata Lucius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.