JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) diusulkan akan mengatur pengawasan setelah beredar (post market) terhadap obat dan makanan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, pengaturan ini akan menjadi jaminan makanan maupun obat yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sebab selama ini, pengawasan obat dan makanan pasca beredar dinilai belum maksimal.
"(Selama ini) kita ini tidak punya kekuatan dalam hal menjamin yang namanya kesehatan, makanan (dan) obat yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, kita enggak punya jaminan apapun," kata Nihayatul saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Kepala BPOM Bertemu Jaksa Agung: Bahas Kasus Gagal Ginjal hingga RUU POM
Wanita yang karib disapa Ninik ini menuturkan, pembahasan terhadap post market sendiri menjadi penting setelah munculnya kasus gagal ginjal akibat obat sirup mengandung zat beracun, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Diketahui dalam kasus tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku ada celah pengawasan produk obat pasca beredar, setelah BPOM memberikan izin edar kepada perusahaan farmasi tersebut.
Oleh karena itu, RUU POM menjadi produk hukum yang diusulkan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2023.
Baca juga: Berharap BPOM Dikuatkan secara Kelembagaan, Penny Singgung soal Perppu dan RUU POM
"Ini menjadi sangat penting. Kemarin mulai ada gagal ginjal dan macam-macam, ini kita mendesak melakukan itu. Saat gagal ginjal, ini post marketnya yang enggak ada penelitiannya, kita jebolnya di post market, jadi harus ada pre sama post market," ucap dia.
Ninik yang juga menjadi salah satu pengusul RUU ini menyebut, selain memperkuat BPOM dari sisi kelembagaan, RUU juga memperkuat pengawasan post market hingga ke struktur terbawah.
Sedangkan saat ini, kata Ninik, BPOM merupakan badan yang hanya eksis sampai tingkat provinsi.
"Jadi bagaimana kita bisa meneliti jajanan anak-anak di sekolah. Kalau yang namanya BPOM, hanya setingkat provinsi. Ada BPOM di tingkat kabupaten kota itu, (tapi) jumlahnya hanya sekitar 40," tutur Ninik.
Baca juga: Kebut RUU POM, DPR Ingin Pastikan BPOM Bisa Awasi Makanan, Kosmetik, hingga Obat Tradisional
Selain post market, regulasi rokok elektrik atau vape juga akan dibahas di dalam RUU ini. Usul ini pun berasal dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU POM beberapa waktu belakangan.
Ninik bilang, persoalan vape masih meresahkan karena belum ada regulasi yang mengatur secara rinci.
"Vape akan menjadi PR karena selama ini belum bicara soal vape, dan persoalannya seperti apa. Nah, (dalam vape) salah satunya (ada) zat cairan psikotropika, nah ini yang akan kita diskusikan di POM," jelas Ninik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.