Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/01/2023, 20:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) diusulkan akan mengatur pengawasan setelah beredar (post market) terhadap obat dan makanan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, pengaturan ini akan menjadi jaminan makanan maupun obat yang dikonsumsi oleh masyarakat. Sebab selama ini, pengawasan obat dan makanan pasca beredar dinilai belum maksimal.

"(Selama ini) kita ini tidak punya kekuatan dalam hal menjamin yang namanya kesehatan, makanan (dan) obat yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, kita enggak punya jaminan apapun," kata Nihayatul saat ditemui di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Kepala BPOM Bertemu Jaksa Agung: Bahas Kasus Gagal Ginjal hingga RUU POM

Wanita yang karib disapa Ninik ini menuturkan, pembahasan terhadap post market sendiri menjadi penting setelah munculnya kasus gagal ginjal akibat obat sirup mengandung zat beracun, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Diketahui dalam kasus tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengaku ada celah pengawasan produk obat pasca beredar, setelah BPOM memberikan izin edar kepada perusahaan farmasi tersebut.

Oleh karena itu, RUU POM menjadi produk hukum yang diusulkan DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2023.

Baca juga: Berharap BPOM Dikuatkan secara Kelembagaan, Penny Singgung soal Perppu dan RUU POM

"Ini menjadi sangat penting. Kemarin mulai ada gagal ginjal dan macam-macam, ini kita mendesak melakukan itu. Saat gagal ginjal, ini post marketnya yang enggak ada penelitiannya, kita jebolnya di post market, jadi harus ada pre sama post market," ucap dia.

Ninik yang juga menjadi salah satu pengusul RUU ini menyebut, selain memperkuat BPOM dari sisi kelembagaan, RUU juga memperkuat pengawasan post market hingga ke struktur terbawah.

Sedangkan saat ini, kata Ninik, BPOM merupakan badan yang hanya eksis sampai tingkat provinsi.

"Jadi bagaimana kita bisa meneliti jajanan anak-anak di sekolah. Kalau yang namanya BPOM, hanya setingkat provinsi. Ada BPOM di tingkat kabupaten kota itu, (tapi) jumlahnya hanya sekitar 40," tutur Ninik.

Baca juga: Kebut RUU POM, DPR Ingin Pastikan BPOM Bisa Awasi Makanan, Kosmetik, hingga Obat Tradisional

Selain post market, regulasi rokok elektrik atau vape juga akan dibahas di dalam RUU ini. Usul ini pun berasal dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membahas RUU POM beberapa waktu belakangan.

Ninik bilang, persoalan vape masih meresahkan karena belum ada regulasi yang mengatur secara rinci.

"Vape akan menjadi PR karena selama ini belum bicara soal vape, dan persoalannya seperti apa. Nah, (dalam vape) salah satunya (ada) zat cairan psikotropika, nah ini yang akan kita diskusikan di POM," jelas Ninik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Mulai Dibangun September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok Ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com