JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah dirinya melaporkan Albertina Ho sebagai bentuk serangan balik ke Dewan Pengawas (Dewas).
Albertina merupakan anggota Dewas KPK yang dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang karena meminta data hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK ke Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara, Ghufron saat ini tengah menghadapi kasus etik karena diduga menyalahgunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Perkara itu akan disidangkan pekan depan.
Nurul pun membantah berupaya menyerang balik Dewas melalui laporannya itu.
“Itu kan penilaian orang. Enggak masalah,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
Ghufron tidak banyak memberikan penjelasan mengenai tindakannya melaporkan Albertina ke Dewas.
Ia hanya mengulangi pernyataannya di awal bahwa laporan itu disampaikan dengan alasan kewajiban bagi setiap insan KPK untuk terlibat dalam penegakan etik.
Ghufron juga meminta awak media menanyakan hal itu kepada Dewas.
“Sudah, sudah tanya ke anu saja deh, saya kan pelapor,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik langkah Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Wadah mantan penyidik KPK, Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute misalnya, menilai tindakan Ghufron memiliki motif dan itikad buruk.
Sebab, Dewas KPK memiliki kewenangan penuh dalam mengumpulkan alat bukti menyangkut dugaan aduan pelanggaran etik pegawai atau pimpinan KPK.
“Menunjukkan adanya motif dan iktikad buruk yang dilakukan oleh Nurul Ghufron menggunakan skema seolah-olah telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Dewas KPK,” kata Ketua IM 57+ Institute, M. Praswad Nugraha kepada Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas
Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.