JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai, Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) akan memperkuat keberadaan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Sebab berdasarkan RUU tersebut, nantinya Badan POM (BPOM) wajib mendampingi UMKM, terutama di bidang makanan, kosmetik dan obat-obatan hingga terbit surat izinnya.
Apalagi selama ini BPOM dianggap menghambat penerbitan surat izin UMKM karena hasil tes laboratorium yang tak memenuhi syarat.
"Nantinya UMKM akan didampingi oleh BPOM, mulai proses pra hingga pasca produksi. Jadi secara tidak langsung, RUU POM ini akan memperkuat UMKM," ujar Nihayatul dikutip dari keterangan pers, Rabu (26/1/2020).
Baca juga: Soal Pengesahan RUU POM, Anggota DPR Minta Pemerintah Tiru RUU Perpajakan
Menurut Nihayatul, RUU POM dapat meningkatkan anggaran yang selama ini dimiliki BPOM.
Dengan demikian, BPOM pun bisa melakukan pelayanan dan perizinan bagi UMKM untuk dipercepat dan diperluas.
"Sehingga UMKM yang berada di wilayah-wilayah kepulauan seperti Kepri dan Maluku Utara tidak perlu ke provinsi untuk mendapatkan izin, cukup sampai tingkat kabupaten kota saja,” kata dia.
Baca juga: Pembahasan RUU POM Tidak Carry Over, Pemerintah Dinilai Tak Serius
Adapun RUU POM saat ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) dan ditargetkan disahkan pada tahun ini.
Meski tak masuk dalam daftar carry over dan pembahasannya dimulai dari awal, namun Nihayatul memastikan pembahasannya akan jauh lebih cepat.
Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR pun sudah berkomitmen untuk menyegerakan pengesahannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.