Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2022, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan progres pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Saat ini, Komisi IX telah mengajukan RUU POM ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Nantinya, RUU POM yang telah diharmonisasi akan diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Nanti kami ajukan kepada Badan Musyawarah. Jadi kalau sudah selesai dari Baleg kami akan mengajukan kepada Badan Musyawarah DPR untuk nantinya bisa kita jadwalkan. Mudah-mudahan dalam teori ini masih bisa lolos, saya kira bisa ya," ujar Melkiades di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

"Kurang lebih 30 hari kita di Baleg itu. Jadi sebelum kita punya masa sidang ini ditutup, undang-undang ini sudah bisa masuk di paripurna dan bisa disetujui di DPR RI," sambungnya.

Baca juga: Obat Sirup Oplosan: BPOM Tak Tanggung Jawab hingga Perusahaan Farmasi Curiga Ada Skenario Jahat

Melkiades menjelaskan, pihaknya akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa mulai menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk bisa bersama membahas RUU POM. Semua materi yang dibahas tidak lepas dari apa yang menjadi dasar hukum BPOM hari ini.

Adapun dasar hukum dari BPOM adalah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Jadi sampai saat ini Badan POM itu bekerja, dudukan regulasinya masih pada Perpres Nomor 80 Tahun 2017," ucap Melkiades.

Baca juga: Soal Pengesahan RUU POM, Anggota DPR Minta Pemerintah Tiru RUU Perpajakan

Dalam peraturan tersebut, Melkiades membeberkan pengawasan obat dan makanan bertujuan untuk menjaga agar obat yang dikonsumsi berkhasiat.

Selain itu, juga melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat, termasuk memastikan kepastian hukum dan memastikan pengedaran obat dan makanan sudah mengalami pembinaan di BPOM hingga kementerian/lembaga.

"Jadi memang namanya pengawas obat dan makanan tapi yang termasuk dalam pengawasan tugas BPOM adalah memastikan juga mutu dan khasiat keamanan dari obat, makanan, termasuk minuman, kosmetik, dan juga obat tradisional. Sehingga memang jangkauan pengaturan RUU ini memang dia jangkauannya sangat luas nantinya," jelasnya.

Baca juga: Pembahasan RUU POM Tidak Carry Over, Pemerintah Dinilai Tak Serius

Sementara itu, kata Melkiades, DPR ingin memastikan bahwa BPOM nantinya bisa melakukan pengawasan terhadap obat, makanan, minuman, kosmetika, dan alat obat tradisional.

Dengan demikian, BPOM juga meliputi pengawasan terhadap obat, bahan obat, bahan obat alami ekstrak, kosmetika, suplemen kesehatan pangan, minuman, dan lain-lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

80 Persen Korban Perdagangan Orang adalah Perempuan, Pemerintah Bakal Bentuk Direktorat PPA dan TPPO

80 Persen Korban Perdagangan Orang adalah Perempuan, Pemerintah Bakal Bentuk Direktorat PPA dan TPPO

Nasional
Panen Perdana, Sinergi Antam dan Petani Jagung di Maluku Utara Hasilkan 3.352 Tongkol Jagung

Panen Perdana, Sinergi Antam dan Petani Jagung di Maluku Utara Hasilkan 3.352 Tongkol Jagung

Nasional
Geopolitik Indonesia, ASEAN Damai, dan Membangun Dunia

Geopolitik Indonesia, ASEAN Damai, dan Membangun Dunia

Nasional
Demokrat Desak Anies soal Cawapres, Nasdem: Terus Terang Saja kalau Bukan AHY Jadi Wakil Mau Mundur

Demokrat Desak Anies soal Cawapres, Nasdem: Terus Terang Saja kalau Bukan AHY Jadi Wakil Mau Mundur

Nasional
Mantan Pimpinan KPK Datangi DPR, Minta Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Diusut Tuntas

Mantan Pimpinan KPK Datangi DPR, Minta Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Diusut Tuntas

Nasional
KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA

KPK Duga Eks Komisaris PT Wika Beton Lobi Hakim Agung Lewat Sekretaris MA

Nasional
Kaji Revisi UU TNI, Lemhannas Fokus pada Perubahan Ancaman dan Hubungan Sipil-Militer

Kaji Revisi UU TNI, Lemhannas Fokus pada Perubahan Ancaman dan Hubungan Sipil-Militer

Nasional
Kemenag Minta Maskapai Saudia Diperiksa karena Kerap Ubah Kursi Pesawat Haji

Kemenag Minta Maskapai Saudia Diperiksa karena Kerap Ubah Kursi Pesawat Haji

Nasional
Kemenag Kecewa Maskapai Saudia Ubah Jadwal Terbang dan Jumlah Kursi Pesawat Jemaah Haji

Kemenag Kecewa Maskapai Saudia Ubah Jadwal Terbang dan Jumlah Kursi Pesawat Jemaah Haji

Nasional
Ketika PDI-P Kini Buka Peluang Dialog dengan Demokrat...

Ketika PDI-P Kini Buka Peluang Dialog dengan Demokrat...

Nasional
Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diperiksa Penyidik KPK Soal Dugaan Suap di MA

Eks Jaksa KPK Dody Silalahi Diperiksa Penyidik KPK Soal Dugaan Suap di MA

Nasional
AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

AHY Masuk Radar Cawapres Ganjar, PDI-P: Politik Harus Buka Ruang Dialog

Nasional
Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materiil Belum Lengkap

Bripka Andry Ajukan Perlindungan, LPSK: Syarat Materiil Belum Lengkap

Nasional
Hari Ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Hari Ke-17, Sebanyak 26 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab Saudi

Nasional
Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Jokowi Teken Perpres 31/2023, Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dibiayai APBN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com