JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji dugaan adanya kesalahan prosedur dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Tim Hukum PDI-P, Gayus Lumbuun merespons anggapan bahwa tidak ada lagi mekanisme hukum untuk mengubah hasil pemilu seperti disampaikan pihak PTUN.
“Undang-undang memberi kesempatan mengadili tentang Pemilu apabila dalam proses Pemilu terjadi adanya kesalahan prosedur dengan didahului proses di Bawaslu dan dilanjutkan PTUN,” kata Gayus kepada Kompas.com, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum Move On
Gayus menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan satu-satunya lembaga peradilan yang memeriksa dan memutuskan perselisihan Pemilu.
Menurutnya, masih ada jalur-jalur peradilan lain untuk menyelesaikan perselisihan mengenai Pemilu.
"Jadi ada 3 jalur untuk memperkarakan Pemilu. Pertama, MK untuk perkara-perkara Hasil Pemilu. Kedua, PTUN untuk proses Pemilu. Tiga, perbuatan pelanggaran hukum oleh penyelenggaranya yaitu KPU yang pemeriksaan hukumnya juga di PTUN," ungkap politikus PDI-P ini.
Ia menegaskan, apa yang diupayakan partainya sudah sesuai prosedur hukum yang ada.
Sebagai contoh, melalui PTUN, PDI-P berpendapat lembaga peradilan ini kompeten untuk menguji adanya kesalahan prosedur pada Pemilu 2024.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Pertemuan Megawati-Jokowi Sulit Terjadi
Dia menambahkan, pihak KPU pun juga tidak mempersoalkan agar persidangan di PTUN terus berlanjut.
"Kami membawa ini ke Pengadilan yang berkompeten mengadili perkara ini ke PTUN dan pada Sidang Dismissal di PTUN beberapa hari yang lalu yang dihadiri juga pihak KPU, diputuskan bahwa perkara ini layak dilanjutkan pada persidangan pokok perkaranya yang terjadwal pada tanggal 2 Mei 2024 beberapa hari mendatang," jelas Gayus.
Adapun gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Jakarta, terkait sengketa Pilpres 2024 tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.
Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI-P yang nanti akan disidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.
"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: PDI-P Putuskan Oposisi atau Koalisi Setelah Prabowo-Gibran Menjabat
Menurut Irvan, gugatan PDI-P atas KPU itu didaftarkan ke PTUN dan masuk dalam proses sengketa biasa, karena dalam petitum gugatan tak membatalkan keputusan MK terkait hasil Pemilu 2024.
Dalam gugatannya, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.