JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat sirup tercemar, Iing Syahputra mempertanyakan keberadaan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito.
Pasalnya, kedua pimpinan kementerian dan lembaga itu tidak menghadiri secara langsung sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Iing mengaku kecewa karena Menkes dan Kepala BPOM hanya mengirimkan bawahannya.
Sebagaimana diketahui, 25 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat secara perdata Kemenkes, BPOM, produsen obat, dan pemasok bahan baku ke PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut Ditunda hingga 7 Februari 2023
“Kita cuma meminta keadilan, jadi harus bertanggung jawab. Mana itu Kepala BPOM, mana itu katanya pimpinan negara, Kementerian Kesehatan, apa, mana? Mereka mana? Kenapa harus yang dikirim tadi cuma anggota," kata Iing saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Iing lantas menekankan bahwa dalam persidangan itu keluarga korban meminta pertanggungjawaban para tergugat.
Proses hukum ini berkaitan dengan nyawa anak-anak yang semestinya bisa tumbuh besar tetapi meninggal karena obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Iing mengatakan, terdapat kesalahan pemerintah karena tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya.
“Kesalahan-kesalahan pemerintah tidak ada pengawasan apa segala macam, mana Itu yang kita minta,” ujarnya.
Baca juga: Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Berharap Dapat Keadilan di Sidang Class Action
Senada dengan Iing, kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Tegar Putuhena juga menyayangkan sikap Kemenkes dan BPOM yang hanya mengirimkan bawahannya.
Ia mengatakan, semestinya Menkes Budi Gunadi Sadikin yang hadir dan menemui keluarga korban.
“Ini barang tidak perlu ditunda-tunda kalau tergugat itu datang, BPOM itu datang kepalanya datang ke sini bukan ngirim kroconya,” kata Tegar.
“Begitupun dengan Kemenkes datang ke sini ketemu korban minta maaf,” ujarnya lagi.
Baca juga: Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 25 Orangtua Korban Jadi Penggugat
Menurutnya, persidangan ini bisa diselesaikan dengan cepat jika Kemenkes dan BPOM memiliki iktikad baik.
Namun, dalam persidangan terungkap bahwa perwakilan dari Kemenkes belum mengantongi surat kuasa.