JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut bahwa intervensi teknologi dan penerapan digitalisasi dalam penyelenggaraan pemilu perlu diatur di undang-undang.
Menurut dia, ini merupakan salah satu evaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2024, yang sempat menimbulkan polemik terkait ketidakcocokan data perolehan suara asli dengan hasil pembacaan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang berstatus alat bantu penghitungan suara.
"Ini kan jadi ramai, Sirekap. Kenapa jadi ramai? Pertama kan tidak ditegaskan, memang belum ada aturannya di undang-undang kita gunakan sistem digital itu, atau elektronisasi itu. Maka yang dipakai (Sirekap dianggap) adalah alat bantu," ungkap Doli kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK
Masalahnya, sekarang, masyarakat kadung familiar dengan dunia digital.
Informasi yang diperoleh secara digital tersebut secara langsung diyakini sebagai informasi yang valid.
Hal ini menimbulkan anggapan bahwa Sirekap bukan sekadar alat bantu, melainkan dasar penghitungan suara secara resmi.
Menurut Doli, banyak aspek berkaitan dengan intervensi teknologi dan penerapan digitalisasi dalam pemilu yang perlu diatur di undang-undang.
Ia mengambil contoh, dalam penggunaan Sirekap, angka perolehan suara dikonversi menjadi data melalui kamera ponsel masing-masing anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024
Kualitas kamera ponsel ini tentu berbeda-beda dan hal ini yang disinyalir menjadi sebab pembacaan Sirekap tidak seragam se-Indonesia dan pembacaan data tak sepenuhnya akurat.
Dalam hal ini, seperti pernah disinggung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, negara justru "meminjam" ponsel kepada warga.
Ini menjadi salah satu sorotan Doli, yang menurutnya, perlu dibahas lebih lanjut.
Sebab, jika negara ingin digitalisasi betul-betul diterapkan dan menjadi rujukan hasil penghitungan suara, negara perlu menyediakan peralatan yang sesuai standar dan itu berpengaruh terhadap jumlah anggaran pemilu.
"Digitalisasi kan programnya soal infrastruktur ya, infrastruktur jaringan kita yang masih terbatas, fasilitas yang juga terbatas, itu kan sekarang (Sirekap) masih pakai gadget-gadgetnya masing-masing," ujar dia.
"Kalau memang mau diadakan, anggarannya tambah besar," kata politikus Golkar itu.
Baca juga: KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital
Doli mendorong agar revisi UU Pemilu segera dilakukan pada awal periode 2024-2029.