JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo menyebut bahwa istrinya, Putri Candrawathi, menanggung penderitaan dua kali dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Sambo, istrinya sudah menderita karena menjadi korban perkosaan Yosua. Namun, kini, Putri justru menjadi terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana.
Pernyataan ini Sambo sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
"Terhadap istri saya yang terkasih, Putri Candrawathi, yang untuk kedua kalinya harus menderita karena tanpa dasar dan bukti-bukti kesalahannya telah dijadikan terdakwa dalam persidangan ini setelah sebelumnya menjadi korban perkosaan yang merampas kehormatan dan martabatnya sebagai seorang perempuan, istri dan ibu dari anak-anak kami," kata Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Lupa Saya Inspektur Jenderal, Emosi Menutup Logika Berpikir
Sambo mengatakan, dirinya tak bisa membayangkan betapa hancur dan sakitnya perasaan sang istri.
Oleh karenanya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menyampaikan permohonan maaf ke istri sekaligus keempat anaknya.
Dia mengaku lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami dan ayah karena kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya.
"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih, Putri Candrawathi, dan anak-anak kami," kata Sambo dengan suara bergetar seolah menahan tangis.
"Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik. Semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya Ia selalu memberikan keteguhan dan kekuatan
kepada kalian," tuturnya.
Sambo mengaku dirinya bersalah dan menyesali peristiwa ini. Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga menyesalkan perkara ini karena turut menyeret orang-orang yang tidak bersalah.
"Penyesalan yang teramat dalam juga terhadap Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sebagai orang-orang yang baik yang telah didudukan sebagai terdakwa tanpa tahu apa kesalahannya, juga terhadap Richard Elizer yang harus menghadapi situasi ini," ujar Sambo.
Sambo mengaku, saat itu amarah dan emosi telah menutup logika berpikirnya. Ia lupa seorang petinggi Korps Bhayangkara tak pantas melakukan perbuatan tercela.
Namun demikian, Sambo mengatakan, selama 28 tahun berkarier, dirinya selalu mendedikasikan diri untuk Polri. Selama hampir tiga dasawarsa, Sambo mengeklaim tak pernah melakukan pelanggaran di kepolisian.
Baca juga: Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga Yosua hingga Jokowi
"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin maupun kode etik, bahkan telah menerima Bintang Bhayangkara Pratama dari Bapak Presiden yang membuktikan dharma bakti saya bagi anggota Polri yang tanpa cacat dan cela selama berdinas," ucap Sambo.
Sambo pun berharap nota pembelaannya ini akan dipertimbangkan Majelis Hakim untuk memutus perkara ini secar adil.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam perkara yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun. Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Ferdy Sambo: Saya Kerap Putus Asa, Pembelaan Ini Sia-sia...
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.