Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Kompas.com - 26/04/2024, 11:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto membantah partainya disebut belum menerima hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan melanjutkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Hasto mengatakan, proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta merupakan upaya PDI-P untuk memperjuangkan keadilan, terlepas dari hasil Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini bukan persoalan tidak mau menerima kekalahan misalnya, atau tidak mau move on, tapi ini persoalan yang melekat dengan PDI Perjuangan sebagai partai yang melekat dalam perjuangan keadilan," kata Hasto dalam program Gaspol! Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Hasto menyebutkan, gugatan ke PTUN digulirkan sejak 2 April 2024, jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perselisihan hasil Pilpres 2024.

Gugatan itu diajukan karena PDI-P menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU saat menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden.

"Itu yang menurut tim hukum kami di bawah pimpinan Prof Gayus Lumbuun kemudian melihat adanya satu ruang di dalam mempersoalkan keadilan agar terwujud keadilan yang hakiki tadi," ujar Hasto.

Baca juga: Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Ia pun menekankan bahwa gugatan itu dilayangkan demi menjaga agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan.

Adapun gugatan PDI-P aata KPU ke PTUN Jakarta tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.

Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI-P yang nanti akan dipersidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.

"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Menurut Irvan, gugatan PDI-P atas KPU itu didaftarkan ke PTUN dan masuk dalam proses sengketa biasa, karena dalam petitum gugatan tak membatalkan keputusan MK terkait hasil Pemilu 2024.

Dalam gugatan, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.

"Jadi inti dari gugatan PDI-P seperti itu. Ada perbuatan melawan hukum dalam hal adalah KPU soal penerima pendaftaran pasangan calon hingga pengumuman rekapitulasi," kata Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com