JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dirinya sempat membahas kemungkinan adanya penyempurnaan sistem politik lewat revisi sejumlah Undang-undang saat berbicara dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Namun, pembicaraan itu tidak dilakukan secara spesifik karena tujuan utamanya ke Istana hanya untuk berlebaran dan bersilaturahmi.
"Semua sudah punya semangat yang sama, tone yang sama, perlu ada penyempurnaan tentang sistem Pemilu kita. Bahkan, teman-teman Komisi II mengatakan perlu ada penyempurnaan sistem politik kita karena nanti kita bicara tentang revisi atau penyempurnaan UU Partai Politik, UU Pemerintah Daerah, UU tentang DPRD dan sebagainya," kata Doli di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis.
Baca juga: Komisi II Sebut Presidential Threshold Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu
Menurut Doli, penyempurnaan itu idealnya dilakukan di bulan-bulan pertama pemerintahan baru. Sebab, masa jabatan pemerintahan saat ini tinggal sebentar, hanya sampai Oktober 2024 sebelum Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dilantik secara resmi.
Memulai penyempurnaan di masa pemerintahan baru dianggapnya lebih tepat lantaran Pemilihan Umum (Pemilu) baru dilaksanakan lima tahun mendatang.
"Pemilunya kan 5 tahun lagi. Jadi kalau setahun penuh, kita bisa menyelesaikan UU Pemilu. Apalagi bisa selesai juga paket UU politik itu, maka tinggal 4 tahun. 3 tahun berikutnya kita sosialisasi saja," jelas Doli.
Sejatinya kata Doli, Parlemen sudah mengusulkan adanya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Baca juga: DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien
Namun, usulan itu terkendala dilaksanakan karena pandemi Covid-19. Ia menganggap, saat ini adalah momentum yang tepat untuk perbaikan menyusul munculnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembuat UU menyempurnakan UU Pemilu sebelum tahun 2029.
Kemudian, pidato Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang mengatakan demokrasi di Indonesia adalah demokrasi yang melelahkan, mahal, serta perlu penyempurnaan.
"Terakhir kemarin putusan MK tentang (sengketa) Pilpres. Tiga hakim yang dissenting opinion itu mengatakan bahwa harus ada penyempurnaan terhadap sistem Pemilu kita," jelas Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.