JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tak jadi polemik di lingkup elite dunia kesehatan.
Hal tersebut disampaikannya merespons banyak penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengenai draft RUU Kesehatan.
Adapun IDI menyoroti draf RUU yang menyebutkan penentuan kompetensi dokter dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah.
"Jadi tolong, tataran diskusinya dibawa dari perspektif masyarakat. Bukan perspektif elite," kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Diprotes IDI, DPR Janji RUU Kesehatan Bakal Akomodir Berbagai Masukan
Budi mengeklaim, pemerintah mendukung penyusunan RUU Kesehatan karena demi kebaikan masyarakat.
Ia menyatakan, RUU ini bukan merupakan kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Posisi pemerintah adalah nomor 1 bahwa, apapun perubahan kalo ada di UU kesehatan yang baru, harus lebih baik bagi masyarakat. Jadi kualitas lebih baik, akses lebih baik," ucap dia.
"Bukan lebih baik buat menterinya, bukan lebih baik buat organisasi profesi, bukan lebih baik untuk fakultas kedokteran, bukan lebih baik untuk rumah sakit," tambah dia.
Baca juga: IDI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Bisa Pecah Belah Organisasi Profesi
Untuk itu, dia juga menyarankan media massa menjalankan tugasnya untuk tidak menjadikan RUU Kesehatan menjadi perdebatan elite.
Sebaliknya, dia meminta media untuk bertanya kepada masyarakat hingga dokter muda tentang urgensi penyusunan RUU tersebut.
"Tanya ke masyarakat, dapat layanan dokternya cukup apa enggak, tanya ke dokter-dokter yang sudah belajar di luar negeri, dia bisa mudah enggak dapat izinnya," kata dia.
"Tanya dokter-dokter muda yang baru lulus, dia bisa enggak praktik dengan mudah, pendidikanya itu baik apa enggak," ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, IDI meminta RUU Kesehatan Omnibus Law dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengungkapkan sejumlah alasan penolakan tersebut.
Pertama, dalam draft RUU Kesehatan tertanggal 12 Januari 2023, dicabutnya sejumlah undang-undang keprofesian.
“Ada sebagian undang-undang yang dicabut, khususnya undang-undang profesi, praktek kedokteran, perawat, bidan dan lain-lainnya,” kata Slamet dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Baca juga: PDSI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Justru Melindungi Dokter
“Sehingga, praktis sudah tidak ada undang-undang keprofesian, ini yang kami menolak hal tersebut,” ujarnya lagi.
Alasan lainnya adalah, draft RUU Kesehatan menyebutkan penentuan kompetensi dokter dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah.
“Padahal, itu adalah ranah organisasi profesi karena pemerintah sudah mengeluarkan surat izin praktik,” ujar Slamet.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.