JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya pengusutan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia perlu mendapat dukungan semua pihak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini tengah mengusut merebaknya kasus gagal ginjal itu.
Terbaru, Bareskrim menyebutkan, sudah ada tersangka dalam kasus ini meski pihak yang disangka belum diumumkan. Di sisi lain, BPOM menilai perlu mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung atas kasus yang tengah diselidiki.
Baca juga: BPOM Bakal Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan PTUN soal Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022) sore, usai pertemuan antara Kepala BPOM Penny K Lukito dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Yang dibahas adalah pertemuan itu terkait dengan dukungan penegakan hukum, terutama kasus yang sedang diselidiki oleh BPOM," ucapnya.
Pada saat yang sama, Penny mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini harus dituntaskan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Baca juga: Berharap BPOM Dikuatkan secara Kelembagaan, Penny Singgung soal Perppu dan RUU POM
Sejauh ini, Kejagung telah menerima tiga surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus gagal ginjal yang diduga akibat cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari Bareskrim dan BPOM.
SPDP itu sudah diterima sejak tiga hari yang lalu meski di dalamnya belum ada nama tersangka. Menurut Ketut, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret dalam perkara ini.
Tak hanya minta dukungan pengusutan, BPOM juga berharap agar Kejagung dapat membantu mereka dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia pada 11 November dan telah diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Baca juga: Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menganggap bahwa BPOM RI telah melakukan perbuatan melawan hukum penguasa dan menilai lembaga tersebut melakukan sejumlah pembohongan publik dalam kasus yang menewaskan ratusan anak itu.
Atas adanya gugatan itu, menurut Penny, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung akan mendampingi BPOM.
"Ya tadi juga sudah kami bicarakan dan nanti dari Jamdatun akan mendampingi, membantu mendampingi BPOM dalam hal ini," kata Penny di Kejagung.
Ia menilai, ada ketidaksepahaman terkait pengawasan, sehingga muncul gugatan tersebut.
Menurut dia, BPOM sudah melakukan tugas sesuai standar yang ada. Namun, ada kelalaian dari industri farmasi.
Baca juga: Sambangi Jaksa Agung, BPOM Minta Dukungan dalam Kasus Gagal Ginjal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.