KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Rabu (24/04/2024), menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan ini tercatat dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Setelah penetapan tersebut, Indonesia memasuki masa transisi yang penting dalam politiknya. Bersamaan pula masa transisi ini menimbulkan pertanyaan penting bagi sejumlah partai politik terkait pilihan untuk berpartisipasi dalam kabinet atau menjadi bagian dari oposisi.
Bagi partai-partai yang mendukung Prabowo-Gibran, masuk ke dalam kabinet menjadi pilihan sebagai bagian memetik “buah”, berkontribusi langsung dalam pembentukan kebijakan dan implementasi program-program yang dijanjikan selama kampanye.
Namun, bagi partai politik yang tidak masuk dalam koalisi mendukung pasangan 02 sebelumnya, turut memetik “buah” bukanlah hal mustahil dalam politik.
Kendati demikian, menjadi bagian dari oposisi juga bisa dipandang sebagai alternatif yang lebih menarik. Dengan tetap independen dari pemerintahan, mereka dapat mempertahankan otonomi politik dan memperkuat citra sebagai suara alternatif bagi publik.
Sebagai oposisi, mereka memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah serta menawarkan alternatif pandangan dan solusi atas isu-isu yang dihadapi negara.
Maka sangat mungkin bagi Prabowo-Gibran menjalin kerja sama dengan partai-partai politik pendukung untuk memastikan stabilitas pemerintahan dan mendukung agenda reformasi yang diusung.
Namun, tantangan mungkin muncul dalam menyeimbangkan berbagai kepentingan politik dan mempertahankan konsensus di antara anggota koalisi.
Di sisi lain, memiliki oposisi yang kuat juga penting bagi kesehatan demokrasi. Oposisi yang kritis dan konstruktif membantu memperbaiki kualitas kebijakan pemerintah, mendorong akuntabilitas, dan memastikan representasi yang lebih luas dari kepentingan masyarakat.
Kehadiran oposisi sangat penting untuk menjaga keseimbangan dan pluralitas dalam proses pembuatan keputusan politik. Tanpa oposisi yang kuat, risiko dominasi pemerintahan yang tidak terbantahkan atau dominasi kelompok kepentingan tertentu akan meningkat.
Akibatnya, proses pembuatan kebijakan akan kurang inklusif dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak minoritas dapat meningkat.
Oleh karena itu, oposisi tidak hanya menjadi lawan dari pemerintahan yang berkuasa, tetapi juga merupakan bagian integral dari sistem demokratis yang sehat.
Peran mereka dalam menyajikan pandangan dan kebijakan alternatif, membantu memastikan bahwa kebijakan yang diambil mencerminkan keragaman masyarakat dan memenuhi kebutuhan seluruh warga negara.
Dengan demikian, oposisi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memelihara integritas dari proses politik secara keseluruhan.