JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita tiga mobil mewah milik suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Tiga mobil yang disita itu yakni dua Ferarri dan satu Mercedes-Benz.
"Ya (Kejagung sita tiga mobil Harvey Moeis)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah
Adapun penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Harvey menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut. Ia berstatus tersangka sejak 27 Maret 2024.
Kejagung sebelumnya menyita empat mobil mewah Harvey, yakni mobil Mini Cooper S Countryman F 60 berwarna merah, mobil Rolls-Royce, mobil Lexus, dan mobil Toyota Vellfire.
Harvey Moeis yang disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada 27 Maret 2024.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR).
Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.