JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengharapkan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pengawasan obat dan makanan (POM).
Sebab, menurutnya, BPOM membutuhkan penguatan lembaga selaku otoritas pengawasan obat dan makanan.
"Kami membutuhkan perppu dan selain juga tentunya undang-undang pengawasan obat dan makanan yang akan kami harapkan segera berproses kembali," ucap Penny di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Untuk diketahui, di DPR sendiri RUU tentang POM juga sedang dibahas.
Baca juga: Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM
Terkait hal ini, BPOM pun telah mulai melakukan diskusi ke intansi Kejaksaan Agung. Diskusi dilakukan bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu siang.
Ia pun menyampaikan terima kasih terkait adanya dukungan dari Kejagung.
"Tadi kami berdiskusi untuk dukungan dari Kejaksaan Agung untuk perkuatan dari Badan POM sendiri," tutur dia.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BPOM juga membahas soal dukungan terkait pembuatan landasan hukum terkait pengawasan obat dan makanan.
Baca juga: BPKN: BPOM Harus Minta Maaf, Tak Bisa Cuci Tangan Salahkan Instansi Lain
Menurut Ketut, dukungan ini terkait dengan penguatan kelembangaan dari BPOM.
"Mungkin penguatan kelembagaan maksudnya dari BPOM," ujar Ketut.
Sementara dari DPR, Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan, pembahasan RUU tentang POM sudah diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Nantinya, RUU POM yang telah diharmonisasi akan diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Nanti kami ajukan kepada Badan Musyawarah. Jadi kalau sudah selesai dari Baleg kami akan mengajukan kepada Badan Musyawarah DPR untuk nantinya bisa kita jadwalkan. Mudah-mudahan dalam teori ini masih bisa lolos, saya kira bisa ya," ujar Melkiades di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir
"Kurang lebih 30 hari kita di Baleg itu. Jadi sebelum kita punya masa sidang ini ditutup, undang-undang ini sudah bisa masuk di paripurna dan bisa disetujui di DPR RI," sambungnya.
Melkiades menjelaskan, pihaknya akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa mulai menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk bisa bersama membahas RUU POM.
Semua materi yang dibahas tidak lepas dari apa yang menjadi dasar hukum BPOM hari ini. Adapun dasar hukum dari BPOM adalah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Jadi sampai saat ini Badan POM itu bekerja, dudukan regulasinya masih pada Perpres Nomor 80 Tahun 2017," ucap Melkiades.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.