Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap BPOM Dikuatkan secara Kelembagaan, Penny Singgung soal Perppu dan RUU POM

Kompas.com - 16/11/2022, 18:29 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengharapkan ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pengawasan obat dan makanan (POM).

Sebab, menurutnya, BPOM membutuhkan penguatan lembaga selaku otoritas pengawasan obat dan makanan.

"Kami membutuhkan perppu dan selain juga tentunya undang-undang pengawasan obat dan makanan yang akan kami harapkan segera berproses kembali," ucap Penny di Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Untuk diketahui, di DPR sendiri RUU tentang POM juga sedang dibahas.

Baca juga: Digugat gara-gara Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Respons BPOM

Terkait hal ini, BPOM pun telah mulai melakukan diskusi ke intansi Kejaksaan Agung. Diskusi dilakukan bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu siang.

Ia pun menyampaikan terima kasih terkait adanya dukungan dari Kejagung.

"Tadi kami berdiskusi untuk dukungan dari Kejaksaan Agung untuk perkuatan dari Badan POM sendiri," tutur dia.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BPOM juga membahas soal dukungan terkait pembuatan landasan hukum terkait pengawasan obat dan makanan.

Baca juga: BPKN: BPOM Harus Minta Maaf, Tak Bisa Cuci Tangan Salahkan Instansi Lain

Menurut Ketut, dukungan ini terkait dengan penguatan kelembangaan dari BPOM.

"Mungkin penguatan kelembagaan maksudnya dari BPOM," ujar Ketut.

Sementara dari DPR, Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkapkan, pembahasan RUU tentang POM sudah diajukan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR.

Nantinya, RUU POM yang telah diharmonisasi akan diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Nanti kami ajukan kepada Badan Musyawarah. Jadi kalau sudah selesai dari Baleg kami akan mengajukan kepada Badan Musyawarah DPR untuk nantinya bisa kita jadwalkan. Mudah-mudahan dalam teori ini masih bisa lolos, saya kira bisa ya," ujar Melkiades di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir

"Kurang lebih 30 hari kita di Baleg itu. Jadi sebelum kita punya masa sidang ini ditutup, undang-undang ini sudah bisa masuk di paripurna dan bisa disetujui di DPR RI," sambungnya.

Melkiades menjelaskan, pihaknya akan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa mulai menugaskan kementerian atau lembaga terkait untuk bisa bersama membahas RUU POM.

Semua materi yang dibahas tidak lepas dari apa yang menjadi dasar hukum BPOM hari ini. Adapun dasar hukum dari BPOM adalah Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Jadi sampai saat ini Badan POM itu bekerja, dudukan regulasinya masih pada Perpres Nomor 80 Tahun 2017," ucap Melkiades.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com