Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pengesahan RUU POM, Anggota DPR Minta Pemerintah Tiru RUU Perpajakan

Kompas.com - 18/02/2020, 13:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang diajukan pemerintah hingga saat ini belum juga disahkan.

Berkaca pada omnibus law RUU Perpajakan, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta agar kajian mendalam dari bidang keilmuan farmasi dan gizi dilakukan untuk mempercepat proses pengesahannya.

“Saya ambil contoh omnibus law RUU Perpajakan yang sudah banyak kajiannya, padahal belum ada UU-nya. Kami mendorong teman-teman yang berasal dari bidang keilmuan farmasi dan gizi untuk membuat kajian dan tulisan yang diserahkan kepada Komisi IX sebagai upaya untuk mempercepat proses pembuatan RUU ini,” ujar Netty dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Pembahasan RUU POM Tidak Carry Over, Pemerintah Dinilai Tak Serius

Netty mengatakan, RUU POM sangat penting agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki wewenang tambahan yang memiliki wewenang lebih besar untuk melindungi masyarakat.

Apalagi, kata dia, temuan di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki literasi sangat rendah terhadap obat dan makanan, serta mudah terperdaya dengan iklan produk yang mengandung unsur yang berbahaya.

Tak sedikit masyarakat yang keracunan karena salah mengonsumsi obat dan makanan.

“Karena itulah kami di masa sidang pertama kemarin sepakat memprioritaskan RUU POM ini karena sudah darurat," kata dia.

Saat ini, kata dia, DPR telah membentuk dua panitia kerja (panja), yaitu panja tata kelola obat dan tata kelola alat kesehatan.

Baca juga: Pada 2020, BPOM Akan Diperkuat Fungsinya, Mirip BPOM Amerika Serikat

Oleh karena itu, pihaknya pun mendorong pimpinan komisi agar kembali membicarakan posisi RUU POM untuk dilanjutkan kembali pembahasannya periode ini.

Adapun lanjutan pembahasan (carry over) periode 2019-2022 atas RUU tersebut tidak dilakukan.

“Pemerintah terkesan tidak serius dan setengah hati untuk meneruskan pembahasan RUU POM sebagai RUU carry over. Padahal RUU ini sangat penting dan memberikan perlindungan bagi masyarakat,” kata Netty.

Netty mengatakan, keputusan untuk tidak meneruskan pembahasan RUU tersebut terjadi karena saat rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg), pimpinan komisi, dan pemerintah terdapat dua suara.

Sebagian besar fraksi menyetujui pembahasan lanjutan, tetapi sebagian kecil menolak dengan catatan, termasuk pemerintah.

Hal itulah yang membuat RUU POM tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar carry over.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com