JAKARTA, KOMPAS.com - Kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe menuai kritik.
Firli bersama tim KPK memeriksa Lukas di Jayapura. Adapun Lukas merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar.
Dalam pertemuan di Jayapura itu, Firli tampak menjabat erat tangan Lukas yang sedang duduk di depan meja makan.
Senyum semringah Firli, sajian makanan di piring ,dan dua lilin menyala di atas meja, diabadikan dalam sebuah foto yang dibagikan kuasa hukum Lukas.
Baca juga: Firli Sebut Langkah Hukum Kasus Lukas Bergantung Hasil Pemeriksaan Penyidik dan Tim Medis
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengaku tidak memahami urgensi kedatangan seorang Ketua KPK ke rumah Lukas.
Ia menilai, pemeriksaan itu cukup dihadiri tim penyidik dan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Hingga saat ini kami benar-benar tidak memahami apa urgensi seorang Ketua KPK, Firli Bahuri datang menghadiri langsung pemeriksaan Lukas Enembe di kediamannya,” kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).
Menurut Kurnia, tingkah Firli menjabat erat tangan Lukas, seorang tersangka dugaan suap dan gratifikasi menjadi lelucon di masyarakat.
Ia mengingatkan, Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang KPK yang baru tidak lagi menyatakan pimpinan KPK merupakan penyidik sebagaimana UU KPK sebelumnya.
Pada saat yang bersamaan, Firli juga bukan dokter yang bisa memeriksa kesehatan Lukas. Kehadirannya di rumah Lukas menjadi tanda tanya.
“Kehadiran dirinya di kediaman Lukas, terlebih sampai berjabat tangan semacam itu lebih semacam lelucon yang mengundang tawa di mata masyarakat,” ujar Kurnia.
Baca juga: Saat KPK Mesti Repot Datangi Papua Hanya demi Periksa Lukas Enembe...
Sebelumnya, memasuki pekan terakhir bulan Oktober, KPK memang mengumumkan bakal mengirim tim penyidik dan tim medis independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa Lukas di rumahnya, Distrik Koya Tengah, Jayapura, Papua.
Wakil Ketua Alexander Marwata mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat terbatas dengan Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, TNI, Polri, dan Polda Papua.
Selain penyidik dan tim medis, Alex mengatakan, tim tersebut juga akan didampingi pimpinan KPK.
“Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).