Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/11/2022, 05:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu memanggil dan melakukan pemeriksaan di Jakarta.

Sebagian besar memilih menaati hukum dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Namun, ada juga kepala daerah yang tetap merasa tidak bersalah dan melawan sehingga berakhir dengan jemput paksa.

Akan tetapi, dalam kasus dugaan rasuah yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe nampaknya KPK memilih kebijakan lain.

Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Sakit, Pemeriksaan KPK Tidak Dilanjutkan

Ketua KPK Firli Bahuri bersama tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan penyidik justru terbang langsung dari Jakarta ke Jayapura untuk memeriksa Enembe.

Pertemuan keduanya terjadi di rumah pribadi Enembe di Distrik Koya, Jayapura pada Kamis (3/11/2022) siang.

Menurut laporan, Firli dan tim dokter serta penyidik berada di rumah Enembe yang dijaga massa pendukung selama sekitar 2 jam.

Firly datang ke kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, didampingi Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakiri dan Pangdam XVIIl/Cenderawasih Mayjen Saleh Mustafa.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Minta KPK Kedepankan HAM Saat Memeriksa Lukas

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar pada 5 September 2022. Lukas telah dicekal ke luar negeri. Selain itu, PPATK juga telah memblokir sejumlah rekening yang berisi uang Rp 71 miliar. Sejumlah rekening itu diduga terkait dengan Lukas Enembe.

Enembe juga diduga melakukan pencucian uang melalui kegiatan judi di luar negeri.

KPK menjadwalkan Lukas menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Lukas Enembe Kooperatif Saat Pemeriksaan

Konfirmasi aliran dana Rp 1 M

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut, menurut informasi dari Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, tim penyidik akan mengklarifikasi soal dana Rp 1 miliar.

Adapun Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD di Papua.

“Tim hukum yang mendampingi adalah Pak Aloysius, beliau yang memimpin tim hukum dalam penyidikan hari ini oleh penyidik KPK,” kata Roy dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Tim Dokter KPK Periksa Kesehatan Lukas Enembe, Firli: Penegakan Hukum Tetap Berjalan dengan Memperhatikan Kondisi Kesehatan

Roy mengingatkan penyidik KPK saat ini bahwa Lukas masih dalam perawatan intensif pasca-empat kali mengalami stroke.

Ia meminta pemeriksaan terhadap kliennya mengedepankan hak asasi manusia (HAM).

Menurut dia, saat Lukas menjalani pemeriksaan oleh tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura pada Minggu (30/10/2022) kemarin, tensi darahnya tinggi.

Ia mengaku khawatir kondisi kesehatan Lukas akan merosot jika harus berpikir keras karena mendapatkan pertanyaan dari penyidik.

“Tensi darahnya tinggi, 190, jadi pada dasarnya, beliau belum dapat menerima tekanan pikiran terlalu berat. Dikhawatirkan akan drop, bila mendapat pertanyaan dan dipaksa berpikir keras,” ujar Roy.

Baca juga: Sebut Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK, Pengacara: Kami Sudah Buka Pintu Lebar

Sementara itu, dokter pribadi Lukas, Anton Mote mengatakan, pada pekan ini Lukas dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kliennya disebut harus menjalani perawatan rutin setiap hari dan diobservasi oleh masing-masing bidang, yakni jantung, ginjal, dan saraf.

Alasan patuhi KUHAP

Jauh-jauh hari sebelum datang ke Jayapura, Firli menyatakan KPK mengutamakan upaya untuk memulihkan kondisi kesehatan Enembe.

Bahkan dia menyinggung Enembe mesti diperlakukan terhormat karena sudah berbakti kepada negara.

“Jauh lebih penting bagaimana kita bisa memulihkan kesehatan beliau karena beliau adalah gubernur, beliau sudah memberikan bakti pada negara ini,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (28/10/2022).

Baca juga: KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam di Kediaman Pribadinya

Firli menuturkan, upaya memulihkan kesehatan Lukas merupakan amanat Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa ketika seseorang tidak dapat memenuhi panggilan penegak hukum dengan alasan yang patut dan wajar seperti sakit, maka dilakukan upaya pengobatan.

“Misalkan, sakit, maka tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas akan tetap diusut hingga tuntas.

Baca juga: Temui Lukas Enembe, Firli dan Tim KPK Disebut Bakal Klarifikasi soal Uang Rp 1 Miliar

“KPK tetap menuntaskan perkara ini,” tutur Firli.

Aturan menemui pihak berperkara

Aturan tentang perilaku pimpinan, pegawai, dan Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Peraturan Dewas (Perdewas) KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Perdewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 berbunyi, "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung."

Baca juga: Didampingi Kapolda dan Pangdam, Ketua KPK Pimpin Pemeriksaan Lukas Enembe di Jayapura

Di dalam aturan itu disebutkan insan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.

Akan tetapi, di dalam aturan itu juga disebutkan pertemuan antara insan KPK dengan pihak berperkara diperbolehkan jika untuk pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan.

(Penulis : Syakirun Ni'am | Editor : Sabrina Asril, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mantan Sekjen Kemenhan Era Prabowo Pimpin Tim Relawan Ganjar

Mantan Sekjen Kemenhan Era Prabowo Pimpin Tim Relawan Ganjar

Nasional
Sudirman Said Sebut Demokrat Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Sudirman Said Sebut Demokrat Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Relasi Negara dan Umat: Refleksi Haji

Relasi Negara dan Umat: Refleksi Haji

Nasional
Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT

Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT

Nasional
Akal-akalan Andhi Pramono Sembunyikan Harga Berlimpah: Manfaatkan Mertua, Tutupi Transaksi Rp 60 M

Akal-akalan Andhi Pramono Sembunyikan Harga Berlimpah: Manfaatkan Mertua, Tutupi Transaksi Rp 60 M

Nasional
Tak Sempat Olahraga, Ganjar Langsung Temui Relawan di Jakut

Tak Sempat Olahraga, Ganjar Langsung Temui Relawan di Jakut

Nasional
Gaduh soal Cawapres Anies dan Godaan Demokrat-PKS Hengkang dari Koalisi Perubahan

Gaduh soal Cawapres Anies dan Godaan Demokrat-PKS Hengkang dari Koalisi Perubahan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Usulkan Perdamaian Ukraina-Rusia karena Produksi Pupuk Dalam Negeri Mulai Menipis

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Usulkan Perdamaian Ukraina-Rusia karena Produksi Pupuk Dalam Negeri Mulai Menipis

Nasional
Firli dkk Menjabat hingga 2023, Pemerintah Ikut Putusan MK

Firli dkk Menjabat hingga 2023, Pemerintah Ikut Putusan MK

Nasional
Sentilan Tajam Nasdem ke Demokrat soal Cawapres Anies: Singgung Potensi Mundur hingga Minim Baliho

Sentilan Tajam Nasdem ke Demokrat soal Cawapres Anies: Singgung Potensi Mundur hingga Minim Baliho

Nasional
[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

[POPULER NASIONAL] Hary Tanoe Akhirnya Dukung Ganjar Capres | Nasdem dan Demokrat Memanas

Nasional
MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI Bakal Kembali Ajukan Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

Nasional
Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli dkk di KPK

Mahfud Ungkap 2 Alasan yang Buat Pemerintah Perpanjang Masa Jabatan Firli dkk di KPK

Nasional
Jatam Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Jatam Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Nasional
Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peran Agama dalam Bernegara

Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peran Agama dalam Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com