“Sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas, tidak ada masalah jika insan KPK berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain,” kata Syamsudin Haris saat dihubungi awak media.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK tetap penyidik dan penuntut umum.
Dengan demikian, pimpinan KPK tetap diperbolehkan menemui Lukas Enembe. Menurut Alex, kedatangan pimpinan KPK ke rumah Lukas seusai undang-undang yang berlaku.
“Pimpinan, ex officio tetap penyidik dan penuntut umum,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).
Sikap Dewas dipertanyakan
Sikap Dewas yang membolehkan pimpinan KPK menemui pihak berperkara disebut layak dipertanyakan.
Baca juga: Didampingi Kapolda dan Pangdam, Ketua KPK Pimpin Pemeriksaan Lukas Enembe di Jayapura
Kurnia menyebut, Pasal 4 Ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 memang memiliki alasan pembenar, yakni sepanjang pertemuan itu dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan di bawah pengetahuan pimpinan atau alasan langsung.
Namun demikian, menurut ICW, kehadiran Firli Bahuri di rumah Lukas tidak dibutuhkan.
“Jadi, Dewan Pengawas seharusnya melarang, bukan malah membiarkan peristiwa itu terjadi,” ujar Kurnia.
Menurut Kurnia, kedatangan Firli di rumah Lukas menjadi pertemuan kedua jenderal polisi itu dengan pihak yang berperkara di KPK.
Pada Mei 2018 lalu, Firli menemui Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang. Firli kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
“Ini memperlihatkan sejak dulu hingga kini Firli tidak memiliki standar etika sebagai Pimpinan KPK,” kata Kurnia.
Baca juga: Sebut Lukas Enembe Siap Diperiksa KPK, Pengacara: Kami Sudah Buka Pintu Lebar
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September lalu.
KPK menjadwalkan Lukas menjalani pemeriksaan pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, Lukas tidak hadir dengan alasan sakit.
Pengacara Lukas menyebut kliennya menderita sejumlah penyakit antara lain, stroke, jantung, darah tinggi, diabetes, dan lainnya.
Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya meminta KPK menerbitkan izin untuk berobat ke Singapura.
Namun, KPK meminta Lukas tetap menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.
KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis dan penyidik ke Papua. Pemeriksaan kesehatan Lukas perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.