Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe Diperiksa Dokter Spesialis dari Singapura, Biaya Ditanggung APBD

Kompas.com - 31/10/2022, 10:16 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengungkapkan, pemeriksaan medis terhadap kliennya oleh tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.

Sebagai informasi, Lukas Enembe kembali diperiksa oleh dokter dari Singapura di kediamannya di Distrik Koya Tengah, Jayapura kemarin, Minggu (30/10/2022).

"Ditanggung oleh negara, sumbernya APBD resmi," kata Aloysius saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/01/10/2022).

Aloysius mengatakan, biaya pemeriksaan tersebut ditanggung APBD karena Lukas Enembe saat ini masih menjabat sebagai Gubernur Papua.

Meskipun demikian, Aloysius mengaku tidak mengetahui biaya yang ditanggung APBD Papua terkait pemeriksaan dokter spesialis dari Singapura tersebut.

Baca juga: KPK Belum Bisa Pastikan Kapan Pemeriksaan Lukas Enembe

Namun, ia menyebut Lukas Enembe sudah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Mount Elisabeth selama sekitar tujuh hingga delapan tahun terakhir dengan biaya ditanggung APBD.

Menurut Aloysius, Lukas saat ini menjalani pengobatan di luar negeri sebagaimana pada rekomendasi salah satu rumah sakit di Jakarta.

"Pastilah kan dia pejabat negara, kecuali saya ditanggung pribadi karena saya lawyer," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Antonius Eko Nugroho dalam keterangan resminya mengatakan, Lukas Enembe menjalani pemeriksaan oleh tiga dokter spesialis dari Rumah Sakit Mount Elisabeth Singapura.

Mereka adalah dokter spesialis ginjal, Fransisko asal Mexico; dokter spesialis neurologis dan syaraf Ahmad Takur; dokter spesialis hati dan jantung Patrick Chan; serta perawat bernama Mardiana.

Baca juga: 3 Dokter dari Singapura Akan Periksa Lukas Enembe, Tim Hukum: Tidak Tunggu KPK

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua pada awal September lalu.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebanyak dua kali, yakni 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit.

Oleh karenanya, KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe.

Belakangan, pengacara Lukas Enembe meminta KPK mengizinkan kliennya berobat di Singapura.

Baca juga: Wakil Ketua dan Dewas KPK Kompak Sebut Tak Masalah Pimpinan Temui Lukas Enembe

Namun, lembaga antirasuah itu menyatakan, Lukas Enembe tetap harus menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.

KPK akhirnya memutuskan mengirim tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Jayapura untuk memeriksa kondisi kesehatan Lukas.

Tindakan ini perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion terkait kondisi Lukas Enembe.

"Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi, tidak untuk melakukan jemput paksa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, pada 24 Oktober 2022.

Baca juga: Pimpinan KPK Akan Temui Lukas Enembe, Pengamat: Potensi Masalahnya Jelas Ada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Datang ke MK, FPI, PA 212, dan GNPF Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com