JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memberikan keterangan di persidangan.
Diketahui, SYL merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut, istri SYL Ayunsri Harahap dan anak-anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra akan dihadirkan ke persidangan.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan
"Yang sudah disebut-sebut itu (di persidangan), Kemal Redindo, Thita (akan dipanggil)," kata Jaksa Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
"Bu Ayun (Ayunsri Harahap) juga bisa aja kita panggil, karena BAP (berita acara pemeriksaan)-nya ada," ucapnya.
Kendati demikian, Jaksa KPK belum menjadwalkan secara pasti kapan istri dan anak SYL bakal memberikan keterangan di ruang sidang.
Pasalnya, Jaksa Komisi Antirasuah ini akan fokus mendalami keterangan pejabat eselon I di Kementan untuk membuktikan surat dakwaan terhadap SYL.
"Kita rampungkan dulu kan yang internal (pejabat Kementan) semua yang perkara pokoknya lah sesuai dakwaan, nanti (selanjutnya) keluarganya (SYL) kita panggil semua," kata Jaksa.
Di sisi lain, Jaksa KPK mengingatkan bahwa keluarga eks Mentan itu memiliki hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa SYL.
Namun, keluarga SYL tidak bisa menolak diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam perkara ini.
Baca juga: Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan
Misalnya, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
"Mereka punya hak ingkar di perkara SYL. Tapi ini kan ada (terdakwa) Kasdi dan Hatta, dia (keluarga SYL) tidak bisa mengundurkan diri di situ," kata Jaksa KPK.
"Setidaknya kita periksa di dua perkara itu (terdakwa Kasdi dan Hatta), mereka harus bersaksi, tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Baca juga: Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.