Mendengar rencana itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, pertemuan itu bisa menuai masalah.
Sebab, pimpinan KPK dilarang menemui pihak yangs edang berperkara.
Zaenur menuturkan, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang menyatakan bahwa pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.
Namun, berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau UU terbaru, ketentuan itu dihapus. Dengan demikian, pimpinan KPK bukan lagi penyidik maupun penuntut umum.
Baca juga: KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam di Kediaman Pribadinya
Di sisi lain, Pasal 36 UU KPK Tahun 2002 yang melarang pimpinan KPK bertemu maupun menjalin hubungan dengan pihak berperkara tidak dihapus oleh UU terbaru.
“Jadi kalau sekarang pimpinan KPK mau ketemu Lukas Enembe, meskipun dalam konteks perkara bukan dalam konteks di luar perkara, menurut saya tetap ada potensi masalah dilihat dari UU Nomor 19 Tahun 2019,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Lampu hijau Dewas KPK
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan lampu hijau untuk pimpinan KPK datang menemui Lukas Enembe.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, tidak ada larangan bagi Firli ikut mendampingi tim penyidik dan tim medis memeriksa Lukas Enembe.
Menurut Albertina, pertemuan itu tidak menjadi soal sepanjang kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas.
“Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang,” kata Albertina saat dihubungi wartawan, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Sakit, Pemeriksaan KPK Tidak Dilanjutkan
Tidak hanya itu, menurut Albertina, Firli bahkan tidak perlu mendapatkan izin dari Dewas KPK untuk menemui Lukas dengan catatan, pertemuan itu dalam rangka menjalankan tugas KPK.
“Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin, yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas,” kata dia.
Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsudin Haris juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, tidak masalah pimpinan KPK menjalin hubungan dengan pihak berperkara.
Dengan syarat, tindakan itu dilakukan dalam hal melaksanakan tugas KPK.