Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Kompas.com - 25/04/2024, 09:41 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima petikan dan salinan resmi putusan kasasi perkara Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng dari Mahkamah Agung (MA).

Eltinus merupakan terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

KPK kemudian mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK belum bisa menahan Eltinus karena salinan resmi belum diterima dari MA.

“Kami masih menunggu salinan resmi putusan dimaksud. Sehingga setelahnya bisa segera untuk dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor KPK,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Ali menuturkan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima memang betul kasasi yang diajukan Jaksa KPK dikabulkan MA.

Dengan demikian, kata Ali, tindakan Eltinus dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 pada 2015 yang didanai uang negara sesuai dengan bukti dan tuntutan Jaksa KPK.

“Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan,” ujar Ali.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa KPK atas vonis lepas Eltinus Omaleng.

Kasasi Jaksa KPK terdaftar dalam nomor perkara 523 K/Pid.Sus/2024.

"Kabul," demikian amar putusan kasasi nomor 523 K/Pid.Sus/2024 yang dimuat di situs MA, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Perkara Eltinus ini diperiksa dan diadili majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Surya Jaya dan dua anggotanya, hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah.

Menurut Majelis Hakim, Eltinus terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dengan Demikian, Eltinus dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 tahun kurungan.

Dalam perkara pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I, Eltinus diduga merugikan negara Rp 14,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com