JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, tidak ada yang salah dari tindakan Albertina Ho berkoordinasi dengan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Albertina merupakan anggota Dewas yang dilaporkan ke Dewas oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena meminta hasil transaksi keuangan Jaksa KPK berinisial TI yang sedang diadukan dugaan gratifikasi dan suap.
“Apa yang salah? Tak ada yang salah. Apa yang melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ,” kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho
Tumpak mengatakan, Albertina berkoordinasi dengan PPATK berdasarkan surat tugas yang diterbitkan Dewas KPK.
Ia pun menegaskan bahwa komunikasi Albertina dengan PPATK merupakan pelaksanaan tugas.
“Oh iya, ada (surat tugasnya) itu tugas Dewas,” ucap Tumpak.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 itu juga tidak mempersoalkan langkah hukum yang tengah ditempuh Ghufron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ia tengah menggugat perkara etik dugaan penggunaan pengaruh ke Kementerian Pertanian yang saat ini ditangani Dewas KPK.
“Oh, silakan aja kan. Itu lain hal,” tutur Tumpak.
Baca juga: Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta
Sebelumnya, ditemui di Gedung KPK lama, Ghufron mengaku tengah menggugat perkara etik yang menjeratnya ke PTUN.
Menurut Ghufron, kasus etik yang menjeratnya sudah kadaluarsa karena peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2022.
Saat itu, ia meminta pejabat pegawai berinisial ADM dimutasi ke daerah.
Ia merasa keberatan komunikasinya dengan pihak Kementan diusut meskipun baru dilaporkan pada 2023, setelah kasus korupsi di Kementan bergulir di KPK.
“Maka mestinya namanya sudah ekspired, kasus ini gak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan,” tutur Ghufron.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.