JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan wacana hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 kian sulit diwujudkan.
Menurutnya, saat ini momentum merealisasikan hak angket sudah lewat. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
“Menurut saya kalau seandainya digulirkan hak angket, kalau (terkait dugaan kecurangan) pilpres, pileg, saya pikir sudah selesai dengan keputusan KPU,” sebut Jazilul di Kantor DPP PKB, Senen, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR
“Kita hormati konsitusi, nanti DPR bekerja atas dasar konstitusi, silahkan ungkap hal-hal yang penting rakyat ketahui dan merugikan masyarakat,” sambung dia.
Baginya, para anggota DPR RI lebih baik melakukan hak angket untuk persoalan yang merugikan rakyat dalam proses demokrasi.
Misalnya, penggunaan hak angket untuk mengevaluasi pemberian bantuan sosial (bansos) agar tak dikucurkan jelang kontestasi elektoral.
Baca juga: Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan
“Angketnya mungkin diarahkan ke soal-soal yang lebih spesifik, misalnya bansos. Bansos tidak boleh keluar ketika pilkada misalnya,” tuturnya.
Di sisi lain, Jazilul melihat dorongan politik di parlemen untuk mendorong penggunaan hak angket juga melemah.
Alasannya, pertama, PDI-P tidak mengambil inisiatif untuk memimpin dorongan penggunaan hak tersebut.
Kedua, presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mulai merangkul partai politik (parpol) di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk bergabung dalam pemerintahan ke depan.
Baca juga: Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya
“Saya pikir berat karena Pak Prabowo sudah keliling ke semua partai-partai. Di KIM, maupun di Koalisi Perubahan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyebutkan bahwa wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak lagi relevan.
Hal itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi,” ujar Surya pada awak media di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak Up to Date
Adapun saat ini, Nasdem dan PKB telah menyatakan dukungannya pada Prabowo dan Gibran.
Praktis, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) parpol Koalisi Perubahan yang belum menentukan sikap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.