JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris menyebut, pihaknya sering berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Sudah (sering). Berkali-kali,” kata Syamsuddin saat ditemui Kompas.com di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).
Ia menanggapi soal anggota Dewas KPK Albertina Ho yang baru-baru ini dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron karena meminta hasil analisis keuangan ke PPATK.
Baca juga: Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas
Syamsuddin mencontohkan, dalam kasus pelanggaran etik mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Dewas berkoordinasi dengan PPATK untuk menelisik transaksi keuangan yang bersangkutan.
Dewas KPK juga berkoordinasi dengan PPATK ketika mengusut kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan dan melibatkan 93 pegawai lembaga antirasuah.
“Kasus Pak FB (Firli Bahuri), kasus pungli rutan, Dewas koordinasi dengan PPATK dan enggak ada masalah,” ucap Syamsuddin.
Karena kegiatan koordinasi itu sudah biasa dilakukan, menurut Syamsuddin, laporan yang dilayangkan Ghufron menjadi aneh.
“Ya agak aneh,” kata Syamsuddin.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron mengeklaim dirinya merasa harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK karena mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho
Ia tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.
Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK.
Padahal, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.
“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, tindakan Albertina berkoordinasi dengan PPATK berdasarkan surat tugas.
Menurut Tumpak, tidak ada kesalahan dan pelanggaran etik dalam kegiatan tersebut.
“Apa yang salah? Tak ada yang salah. Apa yg melanggar etik? Enggak ada pelanggaran di situ,” kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, KamiS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.