JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berharap tindakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) melaporkan Albertina Ho (AH) bukan karena tengah tersandung masalah etik.
Ghufron melaporkan Albertina yang diketahui merupakan anggota Dewas KPK karena meminta data hasil analisis transaksi keuangan ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diketahui, Ghufron tengah berkasus di Dewas KPK karena diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
“Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK
Menurut Syamsuddin, Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari Albertina. Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu disebut berkoordinasi dengan PPATK untuk meminta hasil analisis transaksi keuangan Jaksa KPK berinisial TI.
Jaksa itu dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Adapun Albertina merupakan anggota Dewas KPK yang bertanggung jawab menangani atau person in charge (PIC) masalah etik.
“Saya juga tidak mengerti mengapa Pak NG laporkan Bu AH,” ujar Syamsuddin.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron mengeklaim dirinya merasa harus melaksanakan tugas sebagai insan KPK karena mengetahui dugaan pelanggaran oleh anggota Dewas.
Baca juga: KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan
Namun, Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Dia hanya menyebut bahwa terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.
Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK.
Padahal, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti untuk menindaklanjuti aduan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh Jaksa KPK berinisial TI.
Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.
“Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK,” kata Albertina saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.