JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan, tim Siber Mabes Polri pasti bisa melakukan upaya tertentu pada kamera CCTV di Polsek Kuranji yang merekam kejadian dugaan penganiayaan polisi terhadap Afif Maulana (13) hingga tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pasalnya, Polda Sumbar mengklaim rekaman CCTV di hari kejadian Afif dan kawan-kawan dianiaya polisi di Polsek Kuranji sudah tidak ada.
"Tidak ada salahnya jika tetap dilakukan upaya tertentu menggunakan teknologi oleh tim Cyber Mabes Polri, karena CCTV ini menjadi vital," ujar Taufik saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Taufik menjelaskan, kasus dugaan penyiksaan harus ditangani secara hati-hati dan saksama.
Baca juga: Tak Percaya Polisi, Keluarga Afif Maulana Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang
Meskipun Polda Sumbar bergerak cepat dalam menangani kasus kematian Afif, namun Taufik berharap Mabes Polri dan Komnas HAM ikut melakukan pemeriksaan.
"Mengapa penanganan serius untuk kasus dugaan penyiksaan perlu dilakukan? Karena kasus penyiksaan memiliki karakteristik khusus. Ia melibatkan aparat penegak hukum, di tempat yang sulit diakses dan biasanya dengan saksi yang terbatas," tuturnya.
"Penyelidikan tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi dari aparat, harus didukung alat bukti lainnya. Sayangnya, CCTV tidak lagi menyimpan data di hari itu," sambung Taufik.
Lalu, Taufik meminta agar pengusutan kasus penyiksaan di Padang ini tidak hanya berfokus kepada Afif saja, melainkan juga terhadap belasan teman Afif yang turut disiksa polisi.
Baca juga: Penutupan Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana Dinilai Bentuk Arogansi Polisi
Dia menegaskan, polisi yang terbukti menyiksa Afif dan kawan-kawan jangan sampai hanya dikenakan pelanggaran etik, melainkan juga proses pidana.
"Karena penyiksaan bukan sekadar pelanggaran SOP, melainkan kejahatan," ucapnya.
Lebih jauh, Taufik mengingatkan Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman, and Degrading Punishment or Treatment dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.
Artinya, kata dia, negara berkewajiban untuk memastikan tindak penyiksaan oleh aparat negara adalah kejahatan pidana yang harus diproses hukum pidana, dan wajib melakukan langkah-langkah progresif untuk menghentikan praktik penyiksaan.
Taufik mendesak negara untuk wajib memberikan pemulihan bagi korban penyiksaan.
Karena itu, Taufik mengatakan, dalam proses hukum yang sedang berjalan untuk dugaan penyiksaan terhadap Afif dan kawan-kawan, Kemenkumham wajib mengkoordinasikan pemulihan hak korban dan perlindangan saksi bagi korban tersebut dengan melibatkan LPSK, Komnas HAM, dan KPAI.
"Penanganan ini penting juga dilakukan selagi penyelidikan untuk kasus Afif Maulana tetap harus dilanjutkan. Dengan adanya keterlibatan lembaga-lembaga negara terhadap 18 korban ini maka dapat membantu juga upaya penelusuran terhadap kasus kematian Afif Maulana," imbuh Taufik.