Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman CCTV di Polsek Tempat Afif Dianiaya Sudah Hilang, Anggota DPR: Siber Mabes Polri Bisa Lakukan Upaya

Kompas.com - 02/07/2024, 22:53 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan, tim Siber Mabes Polri pasti bisa melakukan upaya tertentu pada kamera CCTV di Polsek Kuranji yang merekam kejadian dugaan penganiayaan polisi terhadap Afif Maulana (13) hingga tewas di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pasalnya, Polda Sumbar mengklaim rekaman CCTV di hari kejadian Afif dan kawan-kawan dianiaya polisi di Polsek Kuranji sudah tidak ada.

"Tidak ada salahnya jika tetap dilakukan upaya tertentu menggunakan teknologi oleh tim Cyber Mabes Polri, karena CCTV ini menjadi vital," ujar Taufik saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Taufik menjelaskan, kasus dugaan penyiksaan harus ditangani secara hati-hati dan saksama.

Baca juga: Tak Percaya Polisi, Keluarga Afif Maulana Minta Ekshumasi dan Otopsi Ulang

Meskipun Polda Sumbar bergerak cepat dalam menangani kasus kematian Afif, namun Taufik berharap Mabes Polri dan Komnas HAM ikut melakukan pemeriksaan.

"Mengapa penanganan serius untuk kasus dugaan penyiksaan perlu dilakukan? Karena kasus penyiksaan memiliki karakteristik khusus. Ia melibatkan aparat penegak hukum, di tempat yang sulit diakses dan biasanya dengan saksi yang terbatas," tuturnya.

"Penyelidikan tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi dari aparat, harus didukung alat bukti lainnya. Sayangnya, CCTV tidak lagi menyimpan data di hari itu," sambung Taufik.

Lalu, Taufik meminta agar pengusutan kasus penyiksaan di Padang ini tidak hanya berfokus kepada Afif saja, melainkan juga terhadap belasan teman Afif yang turut disiksa polisi.

Baca juga: Penutupan Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana Dinilai Bentuk Arogansi Polisi

Dia menegaskan, polisi yang terbukti menyiksa Afif dan kawan-kawan jangan sampai hanya dikenakan pelanggaran etik, melainkan juga proses pidana.

"Karena penyiksaan bukan sekadar pelanggaran SOP, melainkan kejahatan," ucapnya.

Lebih jauh, Taufik mengingatkan Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman, and Degrading Punishment or Treatment dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.

Artinya, kata dia, negara berkewajiban untuk memastikan tindak penyiksaan oleh aparat negara adalah kejahatan pidana yang harus diproses hukum pidana, dan wajib melakukan langkah-langkah progresif untuk menghentikan praktik penyiksaan.

Taufik mendesak negara untuk wajib memberikan pemulihan bagi korban penyiksaan.

Baca juga: Afif Dibesarkan dengan Tangis Darah Orangtua, Tiba-tiba Disiksa, Disundut Rokok, Dipukuli, Dihabisi...

Karena itu, Taufik mengatakan, dalam proses hukum yang sedang berjalan untuk dugaan penyiksaan terhadap Afif dan kawan-kawan, Kemenkumham wajib mengkoordinasikan pemulihan hak korban dan perlindangan saksi bagi korban tersebut dengan melibatkan LPSK, Komnas HAM, dan KPAI.

"Penanganan ini penting juga dilakukan selagi penyelidikan untuk kasus Afif Maulana tetap harus dilanjutkan. Dengan adanya keterlibatan lembaga-lembaga negara terhadap 18 korban ini maka dapat membantu juga upaya penelusuran terhadap kasus kematian Afif Maulana," imbuh Taufik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Golkar Lakukan Survei Tahap II untuk Pilkada Jabar, Cari Pendamping atau Pengganti Ridwan Kamil?

Nasional
Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Nasional
Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Wapres Ma'ruf Jamu Biro Komite Palestina untuk PBB

Nasional
AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

AHY Bilang Jokowi Tak Tawarkan Kaesang ke Demokrat dan Parpol KIM

Nasional
Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

Nasional
AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

Nasional
LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

Nasional
KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Nasional
Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Nasional
Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Nasional
LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com