Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usman Hamid: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Kompas.com - 04/07/2024, 19:37 WIB
Singgih Wiryono,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Studi dan Advokasi Kebijakan Publik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Usman Hamid menyatakan, PP Muhammadiyah semestinya menolak izin tambang untuk ormas keagamaan.

Usman beralasan, hasil Muktamar ke-48 Muhammadiyah pada 2022 lalu menyebut kerusakan lingkungan sebagai salah satu masalah kemanusiaan yang universal.

"Kalau dilihat dari seluruh hasil muktamar Muhammadiyah, mestinya jelas menolak. Karena di dalam Muktamar Muhammadiyah di Surakarta saya kira menjelaskan secara baik problem kemanusiaan secara universal, tentang kehancuran ekologis, tentang kemunduran politik di Indonesia," ujar Usman di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Usman mengatkan, izin tambang untuk ormas keagamaan jelas sangat berseberangan dengan keyakinan agama Islam yang merupakan dasar hukum yang dipegang oleh Muhammadiyah.

Sebab, segala bentuk pertambangan yang ada di Indonesia saat ini, khususnya di Halmahera dan Morowali, sangat merusak lingkungan.

Baca juga: PP Muhammadiyah Diharapkan Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan

"Bukan mau mengatakan bumi tidak bisa dikelola sama sekali, tapi kita tau bahwa dalam sepuluh tahun terakhir atau bahkan dalam 15 tahun hutan-hutan di Indonesia itu hancur, entah itu untuk perkebuman sawit, pertambangan emas, batu bara sekarang mineral nikel," ujar Usman.

Direktur Eksekutif Amnesty International ini juga menyinggung pelanggaran hak asasi manusia yang kerap hadir di berbagai proyek pertambangan.

Ia mengaku dapat banyak laporan dari warga yang kehilangan hak lingkungan dan kesehatan akibat aktivitas tambang.

"Mungkin kita tidak perlu sampai menyombongkan diri kita menolak, tapi saya kira kemaslahatan tambang yang begitu ugal-ugalan di masa pemerintahan Jokowi sudah jelas tidak ada maslahatnya untuk rakyat," kata Usman.

Baca juga: Muhammadiyah Tak Menolak Izin Kelola Tambang, Masih Lakukan Kajian

Hingga saat ini, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan sikap resmi terkait dengan kebijakan pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memngatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian untuk memutuskan apakah menerima atau menolak kebijakan tersebut.

"Masih melakukan kajian dari berbagai aspek dan saran-saran dari pakar, praktisi tambang, peraturan, dan hukum Islam," ucap Mu'ti.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Nasional
Jelang Vonis Kasus 'Kerangkeng Manusia' Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Jelang Vonis Kasus "Kerangkeng Manusia" Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Nasional
Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Nasional
Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Nasional
Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Nasional
PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

Nasional
Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya Besar Pilkada Jakarta Terbuka

Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya Besar Pilkada Jakarta Terbuka

Nasional
Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com