Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara Kasus LNG Pertamina Dibebankan ke Perusahaan AS, KPK Ungkit Kasus E-KTP

Kompas.com - 04/07/2024, 22:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pernah memulihkan aset dari kasus korupsi yang tersimpan atau berada di luar negeri.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat diintai tanggapan terkait kerugian negara 113 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam kasus Karen Agustiawan.

Uang pengganti itu dibebankan ke Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan gas di Texas.

Adapun Karen merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) yang divonis sembilan tahun penjara. Namun, uang pengganti dibebankan pada CCL LLC.

Baca juga: KPK Panggil Dahlan Iskan sebagai Saksi Tersangka Baru Kasus LNG PT Pertamina

“Kerugian keuangan negaranya dibebankan kepada perusahaan luar negeri CCL, KPK pernah berkoordinasi khususnya kalau tidak salah ini perkaranya, Garuda Indonesia, perkara KTP elektronik,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Asep membenarkan, dalam menangani kasus korupsi lintas negara, KPK dihadapkan dengan yurisdiksi (kewenangan berdasar hukum) yang bisa berbeda-beda di setiap negara.

Peristiwa yang dinyatakan sebagai perbuatan pidana di Indonesia bisa dianggap bukan kesalahan di negara lain.

Karena itu, KPK harus ada kesepakatan atau kesepahaman bahwa perbuatan pelaku korupsi di Indonesia juga merupakan tindakan rasuah di negara terkait.

“Harus ada kesepakatan atau kesepahaman bahwa memang perbuatan tersebut juga sama di sana itu dinyatakan sebagai perbuatan pidana korupsi,” tutur Asep.

Dalam menangani kasus di luar negeri seperti itu, KPK kadang menempuh mutual legal assistance (MLA) atau perjanjian bantuan hukum timbal balik antar dua negara atau lebih.

Asep mengakui, proses memulihkan aset hasil korupsi yang disembunyikan atau berada di luar negeri membutuhkan waktu yang lama.

“Juga ada akhirnya kita komunikasi melalui mutual legal assistant, itu memang prosesnya cukup lama” tutur Asep.

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

 


Meski demikian, sampai saat ini KPK juga masih menunggu hasil putusan pengadilan perkara Karen berkekuatan hukum tetap.

Sebab, baik KPK maupun Karen sama-sama mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa KPK keberatan karena hakim tidak membebankan uang pengganti sebesar 113 juta dollar AS ke Karen, melainkan CCL LLC.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Anggota DPR Dorong Pansus Ungkap Dugaan Mark Up Impor Beras

Nasional
Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Mahfud: Pemilu Selesai, yang Menang Harus Diakui, Jangan Marah Melulu

Nasional
Gerinda Usung Riza Patria-Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel

Gerinda Usung Riza Patria-Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel

Nasional
Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Keir Starmer Jadi PM Inggris, Jokowi Ucapkan Selamat dan Ingin Perkuat Kerja Sama

Nasional
KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

KPK Ungkap Jatah Dollar AS untuk Rita Widyasari dari Setiap Metrik Ton Tambang Batubara

Nasional
Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Megawati Tantang Rossa Purbo Bekti Menghadap, Eks Penyidik KPK: Harus Dianggap Permintaan Tokoh Bangsa

Nasional
Jamaah Islamiyah Bubar, Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI

Jamaah Islamiyah Bubar, Nyatakan Kembali ke Pangkuan NKRI

Nasional
Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran

Gandeng Pemprov, BPH Migas Ingin Penyaluran dan Kompensasi BBM Subsidi Kian Tepat Sasaran

Nasional
JPPI Soroti Jual Beli Kursi Sekolah dalam PPDB yang Kembali Terjadi

JPPI Soroti Jual Beli Kursi Sekolah dalam PPDB yang Kembali Terjadi

Nasional
KPK Diminta Tak Gentar, Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Masiku Politis

KPK Diminta Tak Gentar, Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Masiku Politis

Nasional
Marinir TNI AL dan AS Latihan Bersama di Indonesia Bulan Ini

Marinir TNI AL dan AS Latihan Bersama di Indonesia Bulan Ini

Nasional
JPPI Terima Laporan, Banyak Anak Putus Sekolah Imbas Tak Lolos PPDB

JPPI Terima Laporan, Banyak Anak Putus Sekolah Imbas Tak Lolos PPDB

Nasional
Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Nasional
Jelang Vonis Kasus 'Kerangkeng Manusia' Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Jelang Vonis Kasus "Kerangkeng Manusia" Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Nasional
Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com