JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman tak melanggar kode etik terkait laporan dugaan menyewa pengacara sengketa pileg, Muhammad Rullyandi, untuk melawan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anwar Usman diketahui sedang berperkara di PTUN karena tidak terima jabatannya sebagai ketua MK dicopot dan diganti oleh hakim MK lainnya yakni Suhartoyo.
"Menyatakan Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan Dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Putusan Nomor 08/MKMK/L/05/2024 dilansir mkri.id, Kamis (4/7/2024).
MKMK menyatakan, keputusan ini diambil untuk menghormati hak Anwar Usman sebagai orang yang sedang berperkara.
Baca juga: Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...
"Dan bukan untuk membenarkan perbuatannya yang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023," ujar hakim MKMK Yuliandri.
Sebab, kata Yuliandri, perbuatan Anwar Usman yang melaporkan dan menggugat MK telah dinyatakan pelanggarannya.
"Dan telah dijatuhi teguran tertulis dalam Putusan MKMK Nomor 01/MKMK/03/2024, 02/MKMK/03/2024, dan 05/MKMK/03/2024,” ujar dia.
Dalam perkara etik ini, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak pada 13 Mei 2024.
Baca juga: MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu dilaporkan lantaran diduga menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagai ahli dalam gugatan atas pemecatan dirinya sebagai Ketua MK dalam sidang di PTUN Jakarta.
Sementara itu, nama Muhammad Rullyandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU pada sidang sengketa Pileg 2024 yang digelar MK.
"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" kata pelapor Anwar, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, dalam laporan yang diterima Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.