JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Penelitian Pengembangan Aisyiyah (LPPA) Pimpinan Pusat Aisyiyah (PPA) Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah menilai praktik penambangan cenderung merusak lingkungan.
"Dari sisi perspektif perempuan, kalau pakai teori perbedaan dekat dengan nature, sementara praktik-praktik tambang selama ini itu kan memang cenderung merusak," kata Alimatul dalam acara diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Alimatul juga menyebutkan, pertambangan yang telah dibuka seringkali dibiarkan tanpa direvitalisasi sehingga tidak sedikit menimbulkan korban jiwa dari masyarakat sekitar tambang.
"Karena ketika ditambang tidak dikembalikan (seperti semula). Nah karena itu kadang diambil keuntungannya saja tanpa dikembalikan untuk diremajakan," kata dia.
Baca juga: PP Muhammadiyah Diharapkan Tolak Izin Tambang Ormas Keagamaan
Komisioner Komnas Perempuan ini juga memberikan pandangan dari sisi perempuan adat yang banyak dirugikan dengan aktivitas pertambangan.
Oleh sebab itu, Alimatul menyarankan pemerintah membuat regulasi yang jelas agar pengusaha tambang bertanggung jawab atas apa yang mereka perbuat, bukan malah memberikan izin tambah kepada organisasi masyrakat keagamaan.
"Karena itu kalau kita bicara bisnis dan HAM, apapun bisnis yang dilakukan, harus ada HAM yang diperhatikan termasuk hak-hak perempuan yang mendapatkan dampak dari pengelolaan ataupun aktivitas tambang yang tidak ramah," ujar Alimatul.
Hingga saat ini, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan sikap resmi terkait dengan kebijakan pemerintah yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan.
Baca juga: LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memngatakan, pihaknya masih terus melakukan kajian untuk memutuskan apakah menerima atau menolak kebijakan tersebut.
"Masih melakukan kajian dari berbagai aspek dan saran-saran dari pakar, praktisi tambang, peraturan, dan hukum Islam," ucap Mu'ti.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.