Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terungkap Bersedia Bayar Denda Rp 4 Miliar

Kompas.com - 04/07/2024, 05:41 WIB
Novianti Setuningsih,
Tria Sutrisna

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terungkap bahwa Hasyim pernah menjanjikan sejumlah uang kepada pengadu yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Saat membacakan pertimbangan putusan, anggota majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah menyebut bahwa terungkap fakta bahwa pengadu selalu menagih kepastian janji dari teradu untuk menikahi pasca kejadian pada 3 Oktober 2023.

Sebelumnya, pengadu menyebut bahwa teradu merayu hingga memaksa dirinya melakukan hubungan badan pada tanggal tersebut ketika berada di Den Haag, Belanda.

“Akan tetapi pengadu menerangkan bahwa teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat tertulis di atas materai,” kata Tio dalam sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: DKPP Sebut Hasyim Asyari Terbukti Pakai Relasi Kuasa Terkait Perbuatan Asusilanya

Kemudian, pada 2 Januari 2024, teradu memenuhi permintaan pembuatan surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh teradu.

Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat teradu Hasyim Asy’ari sebagaiamana dibacakan anggota majelis DKKP:

  1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu
  2. Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan
  3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup
  4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan di buat
  5. Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup

“Bahwa terhadap lima poin sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh teradu,” ujar Tio.

Oleh karena itu, ditambahkan klausul yang berbunyi "demikianlah surat dibuat dengan sebenarnya bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati bersama sebesar 4 miliar rupiah yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun”.

Penambahan klausul tersebut dibuat dan ditandatangani teradu pada tanggal 5 Januari 2024.

Baca juga: Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asyari Jadi Pelajaran bagi Anggota KPU di Daerah

Namun, Tio mengatakan, komunikasi yang dijanjikan teradu tidak ditepati. Bahkan, teradu yang selalu berinisiatif untuk melakukan komunikasi kepada teradu.

Oleh karena itu, pengadu mengajukan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada ketua PPLN Den Haag pada 4 Februari 2024. Tetapi, teradu membantah perihal pengunduran diri tersebut karena pengadu disebut tidak pernah kirim surat pengunduran diri.

Kemudian, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebut bahwa teradu dalam sidang pemeriksaan mengakui membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi janji-janji tersebut.

Terhadap pembuatan surat pernyataan tersebut, DKPP menilai adalah perbuatan yang tidak patut dilakukan teradu.

“DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada pengadu layaknya kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh teradu,” kata Ratna Dewi.

Baca juga: Hasyim Asyari Dipecat, Jokowi Didesak Segera Minta Nama Anggota KPU Pengganti ke DPR

Diketahui, Hasyim Asy’ari selaku teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Kaesang Digadang-gadang Maju Pilkada Jakarta, Peneliti BRIN: Ini Bukan Kelas Berat Lawan Kelas Bulu...

Nasional
Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Jelang Pilkada, Sirekap KPU Diminta Lebih Cerdas dan KPPS Bisa Koreksi Data

Nasional
Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Kapolda Sumbar Dinilai Tak Terima Kritik Terkait Kasus Kematian Afif Maulana

Nasional
DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

DPR: Jika KPU Gagal Jelaskan soal Sirekap, Tak Usah Pakai di Pilkada

Nasional
DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

DPR Bakal Panggil KPU Bahas Evaluasi Sirekap Jelang Pilkada 2024

Nasional
Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Sentil Kaesang, Peneliti BRIN: Karier Itu Tak Bisa Lompat, Pak Jokowi Saja Mulai dari Solo Dulu

Nasional
Mencari Demokrasi Indonesia

Mencari Demokrasi Indonesia

Nasional
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Saat Berkunjung ke Indonesia

Nasional
SYL Bacakan Pleidoi: Menangis, Minta Dibebaskan hingga Putar Video Arahan Jokowi

SYL Bacakan Pleidoi: Menangis, Minta Dibebaskan hingga Putar Video Arahan Jokowi

Nasional
Pihak SYL Ingin Pejabat Kementan Jadi Tersangka Suap, Jaksa KPK: Pengakuan Adanya Korupsi

Pihak SYL Ingin Pejabat Kementan Jadi Tersangka Suap, Jaksa KPK: Pengakuan Adanya Korupsi

Nasional
Klarifikasi soal Jokowi Sodorkan Kaesang, Sekjen PKS: Bukan Menyerang Pribadi atau Pihak Tertentu

Klarifikasi soal Jokowi Sodorkan Kaesang, Sekjen PKS: Bukan Menyerang Pribadi atau Pihak Tertentu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com