JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi perlawanan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (KA).
Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang divonis 9 tahun penjara.
Sejak penyidikan, Karen kerap menyampaikan argumen pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan di Texas merupakan aksi korporasi atau bisnis.
“Itu kita juga sudah bersiap-siap karena tentunya akan ada perlawanan dari saudara KA ini nanti mungkin di tingkat banding dan kasasi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Asep menuturkan, pihaknya juga masih menunggu proses persidangan perkara Karen yang sampai saat ini masih bergulir di tingkat banding atau pengadilan tingkat II.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, KPK juga memahami riwayat Karen yang pernah menang melawan Kejaksaan Agung dalam kasus investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Karen mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lalu ia menempuh langkah kasasi.
Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung
Ia melakukan perlawanan hukum dengan argumen tindakannya merupakan aktivitas perseroan atau aksi korporasi.
Argumen tersebut kemudian diamini oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dan menyebut karakteristik bisnis yang sulit diprediksi.
Tindakan Karen, meskipun merugikan negara, dinilai merupakan business judgment rule dan bukan pidana. Dengan pertimbangan itu, Karen dibebaskan pada Maret 2020.
Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding
“Memang kita juga sudah mengantisipasi dari perkara yang ditangani oleh kejaksaan kalau tidak salah, dan pada akhirnya di tingkat kasasi ya, itu kemudian dengan alasan proses bisnis dia menjadi lepas,” tutur Asep.
Sebelumnya, Karen divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum meneken kontrak perjanjian pembelian LNG dari CCL LLC pada kurun 2011-2021.
Tindakan Karen bersama-sama dua pejabat Pertamina lainnya itu disebut tidak melalui prosedur yang berlaku. Perjanjian itu tidak disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Adapun Karen pernah membantah KPK bahwa pengadaan LNG bukan perbuatan pribadi melainkan aksi korporasi.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS
Ia menyebut, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikutI Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.
ia juga membantah dugaan KPK bahwa kerugian negara akibat pengadaan LNG itu mencapai Rp 2,1 triliun.
"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.