Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Kompas.com - 04/07/2024, 20:06 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi perlawanan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (KA).

Karen merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang divonis 9 tahun penjara.

Sejak penyidikan, Karen kerap menyampaikan argumen pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan di Texas merupakan aksi korporasi atau bisnis.

“Itu kita juga sudah bersiap-siap karena tentunya akan ada perlawanan dari saudara KA ini nanti mungkin di tingkat banding dan kasasi,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Tak Ada Uang Pengganti, Jaksa KPK Banding Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Asep menuturkan, pihaknya juga masih menunggu proses persidangan perkara Karen yang sampai saat ini masih bergulir di tingkat banding atau pengadilan tingkat II.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan, KPK juga memahami riwayat Karen yang pernah menang melawan Kejaksaan Agung dalam kasus investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Dibebaskan MA

Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Sidang lanjutan mantan Dirut Pertamina itu beragenda mendengarkan pembacaan replik atau jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Terdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Sidang lanjutan mantan Dirut Pertamina itu beragenda mendengarkan pembacaan replik atau jawaban penuntut umum atas pledoi penasihat hukum terdakwa. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Karen divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 10 Juni 2019. Ia dihukum delapan tahun penjara. 

Karen mengajukan banding, namun ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lalu ia menempuh langkah kasasi. 

Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung

Ia melakukan perlawanan hukum dengan argumen tindakannya merupakan aktivitas perseroan atau aksi korporasi.

Argumen tersebut kemudian diamini oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dan menyebut karakteristik bisnis yang sulit diprediksi.

Tindakan Karen, meskipun merugikan negara, dinilai merupakan business judgment rule dan bukan pidana. Dengan pertimbangan itu, Karen dibebaskan pada Maret 2020. 

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

“Memang kita juga sudah mengantisipasi dari perkara yang ditangani oleh kejaksaan kalau tidak salah, dan pada akhirnya di tingkat kasasi ya, itu kemudian dengan alasan proses bisnis dia menjadi lepas,” tutur Asep.

Divonis 9 tahun penjara

Sebelumnya, Karen divonis bersalah melakukan perbuatan melawan hukum meneken kontrak perjanjian pembelian LNG dari CCL LLC pada kurun 2011-2021.

Tindakan Karen bersama-sama dua pejabat Pertamina lainnya itu disebut tidak melalui prosedur yang berlaku. Perjanjian itu tidak disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Adapun Karen pernah membantah KPK bahwa pengadaan LNG bukan perbuatan pribadi melainkan aksi korporasi.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Sebut Pembelian LNG Pertamina di Era Karen tak Lewat RUPS

Ia menyebut, aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikutI Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 terkait energy mix.

ia juga membantah dugaan KPK bahwa kerugian negara akibat pengadaan LNG itu mencapai Rp 2,1 triliun.

"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Diminta Tak Gentar, Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Masiku Politis

KPK Diminta Tak Gentar, Pertemuan Megawati dan AKBP Rossa Penting untuk Redakan Isu Kasus Masiku Politis

Nasional
Marinir TNI AL dan AS Latihan Bersama di Indonesia Bulan Ini

Marinir TNI AL dan AS Latihan Bersama di Indonesia Bulan Ini

Nasional
JPPI Terima Laporan, Banyak Anak Putus Sekolah Imbas Tak Lolos PPDB

JPPI Terima Laporan, Banyak Anak Putus Sekolah Imbas Tak Lolos PPDB

Nasional
Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Nasional
Jelang Vonis Kasus 'Kerangkeng Manusia' Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Jelang Vonis Kasus "Kerangkeng Manusia" Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Nasional
Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Nasional
Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Nasional
Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Nasional
PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

Nasional
Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya di Pilkada Jakarta Terbuka

Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya di Pilkada Jakarta Terbuka

Nasional
Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com