JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Polri mengungkap kebenaran mengenai kematian bocah berusia 13 tahun, Afif Maulana, di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terungkap.
Habiburokhman mengatakan, semua pihak harus mengawasi penanganan kasus kematian Afif supaya tidak ada lagi tuduhan tak berdasar.
Adapun Afif diduga dianiaya polisi hingga meninggal dunia. Terdapat bekas lebam hingga sundutan rokok di jenazah Afif.
Baca juga: Polda Sumbar Dianggap Sepihak Tutup Kasus Kematian Afif Maulana, Tak Beritahu Keluarga
"Prosesnya yang sama-sama kita awasi sehingga tidak ada lagi dugaan atau prasangka yang tidak berdasar. Kita ingin kebenaran bisa benar-benar terungkap," ujar Habiburokhman dalam keterangan videonya, Selasa (2/7/2024).
Habiburokhman meminta publik untuk menunggu hasil pemeriksaan terhadap personel polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus ini.
Dia menyebut harus dilihat terlebih dahulu apakah ada unsur pelanggaran oleh polisi dalam kematian Afif Maulana.
"Adapun terkait adanya dua versi penyebab kematian atau meninggalnya Afif Maulana, apakah karena lompat atau dipukul? Maka satu-satunya cara adalah kita meminta keterangan dari saksi A (orang yang membonceng Afif)," tuturnya.
"Kita berikan kesempatan pada A, walaupun masih anak juga di bawah umur untuk memberikan keterangan yang jelas dan tidak di bawah tekanan kepada kita semua, terutama melalui aparat penyelenggara hukum," imbuh Habiburokhman.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyo menyebutkan kasus kematian siswa SMP berinisial AM (12) di sungai Batang Kuranji Padang dianggap sudah selesai. Kasus tersebut bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.
Hasil otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
Baca juga: Buru Orang yang Viralkan Kasus Afif Maulana, Polda Sumbar Dianggap Jatuhkan Citra Polri
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.
"Keterangan dokter forensik itu lebam mayat akibat telah meninggal beberapa jam sebelumnya," jelas Suharyono.
Kendati penyelidikan kasus itu sudah selesai, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyerahkan bukti baru. Sehingga kasusnya bisa dibuka kembali.
"Bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru. Kita tidak mau berdasarkan kata-katanya tapi harus dengan bukti," jelas Suharyono.