JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah pernyataan pimpinan KPK yang menyebut jajaran Korps Bhayangkara menutup pintu koordinasi dan supervisi jika Lembaga Antirasuah menangkap oknum polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, sinergitas antara KPK dan Polri selama ini telah terbangun melalui adanya nota kesepahaman bersama.
"Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Bantah KPK, Kejagung: Kami Terbuka Jalankan Fungsi Koordinasi dan Supervisi
Menurut dia, Polri tak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga mampu menjalin kerja sama dalam penegakan hukum.
Salah satu landasan kerja sama pernah dilaksanakan koordinasi supervisi yang mendasari Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Polri selalu bersinergi dengan KPK, terbukti dengan adanya penugasan Personel Polri di lingkungan KPK dalam rangka mendukung tugas-tugas di lingkungan KPK yang merupakan personel terbaik, integritas, akademis, dan berdedikasi," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
Baca juga: KPK Blak-blakan Akui Ada Persoalan Hubungan dengan Polri dan Kejagung
Tak hanya Kejagung, menurut Alexander, Polri pun melakukan hal yang sama.
"Memang di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," ujar Alexander saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
"Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," kata dia.
Alexander menyampaikan, dengan persoalan seperti itu, ia khawatir KPK tidak akan berhasil memberantas korupsi.
Apalagi, kata dia, secara kelembagaan, regulasi, dan SDM, KPK juga bermasalah.
"Dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang saya sebutkan misalnya yang berhasil dalam pemberantasan korupsi Singapura atau Hongkong. Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Seluruh isu terkait korupsi, mereka yang menangani. Sedangkan kalau di KPK ada 3 lembaga yang menangani, KPK, Polri dan Kejaksaan," papar Alexander.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.