Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edward Hutahayan, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kominfo, Dihukum Bayar Uang Pengganti 1 Juta Dollar AS

Kompas.com - 04/07/2024, 19:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) kepada Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan.

Edward merupakan salah satu terdakwa pemberi suap untuk mengkondisikan kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang ekuivalen atau setara setara Rp 15 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Kamis (4/7/2024).

Hukuman tersebut merupakan pidana tambahan dari pidana pokok berupa lima tahun penjara dan denda Rp 125 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Sosok yang Ancam Buldozer Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara

Dennie mengatakan, beban uang pengganti yang harus dibayar Edward dikurangi dua mobil mewah yang telah disita pihak Kejaksaan Agung.

Mobil itu adalah satu unit sedan Porsche dan Lexus LS 500.

Jika dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap Edward tidak membayar, maka harta bendanya akan disita.

Jika hartanya tidak cukup, pidana tambahan itu akan diganti dengan pidana badan selama dua tahun.

“Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti,” ujar Dennie.

Baca juga: Sosok yang Ancam “Buldozer” Kominfo Dituntut 3 Tahun Bui dalam Kasus BTS 4G

Alasan Jatuhkan Uang Pengganti

Dalam dakwaan maupun tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengaitkan perkara Edward dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Pasal itu mengatur terkait pembayaran uang pengganti bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan jumlah maksimal senilai harta yang diterima dari korupsi.

Jaksa hanya menuntut Edward dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Namun, setelah mencermati fakta persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan lain.

Baca juga: Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Menurut hakim, dalam persidangan terbukti Edward menerima uang 1 juta dollar AS dari dari eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Uang diberikan agar kasus BTS 4G tidak diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.

Edward juga disebut sebagai sosok yang mengancam akan merobohkan gedung Kementerian Kominfo jika permintaannya tidak dipenuhi Anang.

Karena itu, berpedoman pada Pasal 18 tersebut hakim menilai Edward pantas mendapatkan hukuman tambahan.

“Maka majelis hakim menetapkan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar 1 juta dollar AS ekuivalen atau setara dengan jumlah Rp 15 miliar,” kata hakim dalam pertimbangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

PSI Jakarta Pusat Usulkan Kaesang dan 5 Nama Lain untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Pengacara 2 Terdakwa Klaim Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Negara di Kasus Tol MBZ

Nasional
Jelang Vonis Kasus 'Kerangkeng Manusia' Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Jelang Vonis Kasus "Kerangkeng Manusia" Eks Bupati Langkat, LPSK Harap Restitusi Korban Diputus Maksimal

Nasional
Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Puluhan Orang Suarakan Sekolah Bebas Biaya di CFD Thamrin

Nasional
Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Keluarga Afif Maulana Mencari Keadilan, Penjelasan Polda Sumbar dan Atensi Kapolri Seolah Percuma...

Nasional
Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Pemulangan Haji Masuki Fase Kedua, 101.884 Jemaah Tiba di Tanah Air

Nasional
PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

PBNU Tetapkan Tahun Baru 1446 Hijriah pada Senin 8 Juli 2024

Nasional
Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya di Pilkada Jakarta Terbuka

Kaesang Shalat Jumat di Jakarta Belakangan Ini, Peluangnya di Pilkada Jakarta Terbuka

Nasional
Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Empat Kecamatan Terendam Banjir di Provinsi Maluku, 210 KK Mengungsi

Nasional
Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Hadapi Pesatnya Persaingan Ekonomi dan Teknologi, Gus Halim Ajak Pegiat Desa Tingkatkan SDM

Nasional
Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Saat Megawati Tantang Penyidik Harun Masiku untuk Menghadap...

Nasional
Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan 'All Out'

Jokowi Dinilai Tetap Akan Miliki Pengaruh pada Pilkada 2024, Gibran Akan "All Out"

Nasional
Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Duga Jadi Sasaran KPK, Megawati Dinilai Lempar Sinyal Sudah Tak Sejalan dengan Pemerintah

Nasional
Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Perayaan Tahun Baru Islam, Menag Berharap Jadi Inspirasi untuk Perbaikan Diri

Nasional
Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR  Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Kisruh Sirekap, Ketua Komisi II DPR Usul Negara Siapkan Gawai untuk KPPS pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com