JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) kepada Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan.
Edward merupakan salah satu terdakwa pemberi suap untuk mengkondisikan kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang ekuivalen atau setara setara Rp 15 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Kamis (4/7/2024).
Hukuman tersebut merupakan pidana tambahan dari pidana pokok berupa lima tahun penjara dan denda Rp 125 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Sosok yang Ancam Buldozer Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara
Dennie mengatakan, beban uang pengganti yang harus dibayar Edward dikurangi dua mobil mewah yang telah disita pihak Kejaksaan Agung.
Mobil itu adalah satu unit sedan Porsche dan Lexus LS 500.
Jika dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap Edward tidak membayar, maka harta bendanya akan disita.
Jika hartanya tidak cukup, pidana tambahan itu akan diganti dengan pidana badan selama dua tahun.
“Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti,” ujar Dennie.
Baca juga: Sosok yang Ancam “Buldozer” Kominfo Dituntut 3 Tahun Bui dalam Kasus BTS 4G
Dalam dakwaan maupun tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengaitkan perkara Edward dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Pasal itu mengatur terkait pembayaran uang pengganti bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan jumlah maksimal senilai harta yang diterima dari korupsi.
Jaksa hanya menuntut Edward dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara.
Namun, setelah mencermati fakta persidangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan lain.
Baca juga: Pengusaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Menurut hakim, dalam persidangan terbukti Edward menerima uang 1 juta dollar AS dari dari eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Uang diberikan agar kasus BTS 4G tidak diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.
Edward juga disebut sebagai sosok yang mengancam akan merobohkan gedung Kementerian Kominfo jika permintaannya tidak dipenuhi Anang.
Karena itu, berpedoman pada Pasal 18 tersebut hakim menilai Edward pantas mendapatkan hukuman tambahan.
“Maka majelis hakim menetapkan jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar 1 juta dollar AS ekuivalen atau setara dengan jumlah Rp 15 miliar,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.