Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Rp 22 M Terkait Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin

Kompas.com - 02/07/2024, 18:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 22 miliar dari mantan Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin .

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, uang itu disita terkait dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menjerat Terbit.

Tessa mengatakan, uang tersebut disimpan di rekening bank umum daerah yang telah diblokir KPK sejak 2022.

“Uang yang disita jumlahnya Rp 22 miliar,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Terbit dan telah divonis di pengadilan.

Kasus suap itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit dan sejumlah pihak lainnya pada Januari 2022.

Saat itu, OTT tersebut menjadi sorotan karena KPK menemukan sejumlah manusia yang dikurung Terbit dalam kerangkeng.

“KPK menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran penyidikan perkara ini,” ujar Tessa.


Pada Januari 2023 lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyita uang Rp 8,6 miliar terkait perkara gratifikasi Terbit.

Uang tersebut disita sebagai barang bukti.

“Tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,6 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Plt Kadis PUPR Ungkap Koordinasikan Proyek di Langkat lewat Kakak Terbit Perangin Angin

Terbit saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.

Terbit divonis bersalah telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Langkat.

Ia dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 19 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat

Sekitar satu bulan sebelum vonis, Terbit Ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Diputus Tak Langgar Kode Etik Soal Dugaan Sewa Pengacara untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Menakar Duet Anies-Andika jika Melawan Calon Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

KPK Sebut Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Capai 6 Juta Paket

Nasional
AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

AHY Sebut Penyusunan Kabinet Tak Terkait Dukungan Parpol KIM di Pilkada

Nasional
LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

LPPA Aisyiyah: Dari Perspektif Perempuan, Praktik Tambang Cenderung Merusak Lingkungan

Nasional
KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

KPK Siap Hadapi Argumen Karen Agustiawan yang Pernah Menang Kasasi Lawan Kejagung

Nasional
Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Survei Indikator Politik: Elektabilitas Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi, dan Komeng Tertinggi di Jabar

Nasional
Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Lirik Sandiaga, PKB Sinyalkan Tak Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat

Nasional
Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Ketua KPU Bersyukur Dipecat, Mardani Singgung Proses Fit and Proper Test di DPR

Nasional
LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

LHKP Muhammadiyah: Kalau Dilihat Dari Hasil Muktamar, Izin Tambang Ormas Mestinya Ditolak

Nasional
Edward Hutahayan, Sosok yang Ancam 'Buldozer' Kominfo, Dihukum Bayar Uang Pengganti 1 Juta Dollar AS

Edward Hutahayan, Sosok yang Ancam "Buldozer" Kominfo, Dihukum Bayar Uang Pengganti 1 Juta Dollar AS

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Bulog Pastikan Tak Punya Ikatan Kontrak Impor dengan Tan Long Group Tahun Ini

Dilaporkan ke KPK, Bulog Pastikan Tak Punya Ikatan Kontrak Impor dengan Tan Long Group Tahun Ini

Nasional
Tinjau RSUD Sinjai, Jokowi Puji Jumlah Dokter Spesialis yang Memadai

Tinjau RSUD Sinjai, Jokowi Puji Jumlah Dokter Spesialis yang Memadai

Nasional
PKB Berharap Sandiaga Uno Bersedia Diusung Maju Pilkada Jabar

PKB Berharap Sandiaga Uno Bersedia Diusung Maju Pilkada Jabar

Nasional
PDI-P Lirik Andika Perkasa Maju Pilkada Jateng, Gerindra: Kami Siap Berkompetisi

PDI-P Lirik Andika Perkasa Maju Pilkada Jateng, Gerindra: Kami Siap Berkompetisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com