JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 22 miliar dari mantan Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin Angin .
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, uang itu disita terkait dugaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menjerat Terbit.
Tessa mengatakan, uang tersebut disimpan di rekening bank umum daerah yang telah diblokir KPK sejak 2022.
“Uang yang disita jumlahnya Rp 22 miliar,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Terbit dan telah divonis di pengadilan.
Kasus suap itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit dan sejumlah pihak lainnya pada Januari 2022.
Saat itu, OTT tersebut menjadi sorotan karena KPK menemukan sejumlah manusia yang dikurung Terbit dalam kerangkeng.
“KPK menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran penyidikan perkara ini,” ujar Tessa.
Pada Januari 2023 lalu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyita uang Rp 8,6 miliar terkait perkara gratifikasi Terbit.
Uang tersebut disita sebagai barang bukti.
“Tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 8,6 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Plt Kadis PUPR Ungkap Koordinasikan Proyek di Langkat lewat Kakak Terbit Perangin Angin
Terbit saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.
Terbit divonis bersalah telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin terkait pengerjaan proyek infrastruktur di Langkat.
Ia dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan pada 19 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Bupati Terbit Perangin-angin Diduga Atur Langsung Proyek di Beberapa Dinas di Langkat
Sekitar satu bulan sebelum vonis, Terbit Ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.