JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dan sejumlah lokasi di wilayah tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa itu dilakukan pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
“Ada 5 lokasi, di antaranya rumah tersangka Terbit Rencana Perangin-Angin dan rumah pihak terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terbit Rencana Bisa Sesuka Hati Masukkan Orang ke Sel
Selain rumah Terbit, penyidik menggeledah Kantor PDAM Kabupaten Langkat.
Dari operasi itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga masih terkait dugaan gratifikasi Terbit Rencana Perangin-Angin.
“Termasuk bukti dugaan aliran uang,” ujar Ali.
Ia menuturkan, penyidikan dugaan gratifikasi ini masih berlanjut. Pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut.
KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus ini jika terdapat pihak lain yang harus bertanggung jawab.
“Bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut,” kata Ali.
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Hal ini dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Adapun Terbit sebelumnya tersandung kasus suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin-Angin.
Terbit kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, ia menyatakan banding.
Belakangan, KPK dan Terbit sama-sama mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.