JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pengaturan proyek secara langsung oleh Bupati nonaktif Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yaitu Terbit Rencana Perangin-angin, di beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Langkat, Musti, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Musti diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek secara langsung oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin) di beberapa dinas di Pemkab Langkat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kasus Bupati Langkat, KPK Panggil Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Selain Plt Kepala Perkim Langkat, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu. Namun Mimpin tidak hadir dan tanpa konfirmasi ke tim penyidik.
“KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya,” ucap Ali.
Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.
"Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Januari lalu.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.
Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2021 malam. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.